Di Sidang Munarman, Ahli Ungkap Maklumat FPI Bentuk Dukungan kepada Kelompok Jaringan Teroris
Sebagaimana diketahui, perkara ini berlandaskan pada keterangan saksi lain berinisial IM yang pernah dihadirkan dalam sidang.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli jaringan terorisme berinsial S dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022), S turut menjelaskan kaitan antara maklumat eks organisasi Islam Front Pembela Islam (FPI) dengan kasus yang menjerat Munarman.
Sebagaimana diketahui, perkara ini berlandaskan pada keterangan saksi lain berinisial IM yang pernah dihadirkan dalam sidang.
IM yang juga merupakan salah satu pihak pelapor Munarman turut menjadikan maklumat FPI sebagai rujukan atau barang bukti pelaporan.
Baca juga: Ahli Jaringan Terorisme: Kehadiran Munarman di Arena Baiat Merupakan Bentuk Dukungan ke ISIS
Di mana pada keterangan IM, dia mengakui hal yang menjadi dasar dirinya membuat laporan adalah video proses pembaiatan hingga maklumat FPI yang menyatakan dukungan terhadap kelompok teroris Al-Qaeda.
Kembali ke persidangan, atas hal itu, jaksa di dalam ruang sidang menanyakan ihwal maklumat tersebut kepada ahli S yang notabenenya mengerti perihal jaringan terorisme.
"Soal maklumat FPI mohon jelaskan setelah ahli membaca, meneliti itu, bagaimana pendapat ahli terkait isi maklumat dalam kaitannya khususnya dengan poin 5?" tanya jaksa kepada S dalam ruang sidang.
Dalam keterangannya, S menyatakan kalau maklumat itu dapat disimpulkan jika organisasi FPI secara langsung menyatakan dukungan kepada kelompok terorisme.
Bahkan kata S, tidak hanya kepada Al-Qaeda tetapi maklumat itu juga turut mendukung kegiatan jaringan terorisme Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS) pimpinan Syeh Abu Bakr al-Baghdadi.
"Menurut saya maklumat FPI yang menyatakan dukungan terhadap Al-Qaeda dalam hal ini Ayman Al Zawahiri dan Muhammad Jaelani serta (Syeh Abu Bakr) Al-Baghdadi pimpinan ISIS, maka organisasi FPI seluruhnya di Indonesia secara langsung menjadi pendukung kelompok teroris dalam arti di situ kan ada Al-Qeda dan ISIS," beber S.
Menurut S, makluma itu sifatnya adalah pernyataan terbuka untuk seluruh anggota FPI.
Dengan begitu, maklumat FPI itu diyakini didukung oleh masing-masing anggota yang berada dalam eks organisasi islam pimpinan Muhamamd Rizieq Shihab (MRS) itu.
"Mereka terbuka, pernyataan terbuka dari maklumat tersebut dan artinya terkait maklumat kan di situ juga ada bahwa masing-masing anggota FPI lainnya harap mendukung maklumat tersebut," jelasnya.
Munarman Geram dengan IM soal Pelaporan
Diketahui, dalam sidang Senin (17/1/2022) silam, Munarman turut mempertanyakan hubungan antara bukti pelaporan yang disampaikan IM dalam sidang.
Bukti tersebut termuat dalam video keikutsertaannya dalam pembaiatan di berbagai daerah, hingga maklumat dari FPI yang memuat dukungan terhadap kelompok teroris Al Qaeda hingga dirinya dianggap terlibat dalam jaringan terorisme.
"Hukum pidana kan kita sama-sama tau, ada peristiwa sebab akibatnya kausalitas secara langsung, pertanyaan saya itu konkritnya apa peran saya dalam maklumat itu, sehingga maklumat itu dijadikan sebagai barbuk laporan saudara itu (saksi IM)?," tanya Munarman.
Menjawab pertanyaan Munarman, lantas IM menjelaskan terkait dengan kausalitas yang dia pahami. Di mana kausalitas menurutnya yakni adanya hubungan dengan fakta satu dengan fakta yang lain.
"Ada satu pernyataan Maklumat dari FPI Pusat mendukung Al Qaeda jihadis internasional. Yang Dijadikan konklusi dari fakta-fakta yang saya terangkan tadi yang mulia," terang IM.
Mendengar jawaban saksi, Munarman lantas menuding bila yang dijadikan dasar IM bukanlah kausalitas, melainkan konspirasi.
Sebab, menurut Munarman tujuan atau konklusi dari satu kejadian dengan kejadian yang lainnya tidak memiliki kaitan sebab akibat.
"Saudara kan masih dalam fungsi tupoksi, saudara kan menyelidiki dan menyidik membuat terang peristiwa pidana. Yang saya tanyakan peran saya dalam maklumat, sedangkan Maklumat itu tidak ada nama saya," ujar Munarman.
Menanggapi pertanyaan Munarman, IM menjelaskan bahwa serangkaian fakta yang telah dijadikan dasar laporan dalam kasus ini janganlah dilihat sebagian.
Namun, jika semua cerita semua narasi yang telah dibangun berdasarkan fakta didukung dengan berbagai keterangan para saksi.
"Ada semacam hubungan, antara Munarman hadir pada acara-acara tersebut. Munarman dianggap sebagai Tokoh FPI, sementara FPI mendukung jihadis Al Qaeda pada saat itu," tutur IM.
Dakwaan Jaksa
Dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.
Tak hanya itu, Jaksa menyebut, eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas. Selain itu, perbuatannya juga kata jaksa, mengarah pada perusakan fasilitas publik.
"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ucapnya.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.