Dialog dengan Warga Desa Sukaluyu, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Minta Optimalkan Posko Covid-19
Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, melakukan dialog dengan masyarakat Desa Sukaluyu, Kabupaten Karawang.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan dialog dengan masyarakat Desa Sukaluyu Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang di Balai Desa Sukaluyu pada Rabu (9/2/2022).
Sejumlah pejabat dan masyarakat desa hadir dalam dialog tersebut.
Isti Khoriana Karim, perwakilan dari Ditjen Bina Pemdes Kemendagri menyampaikan, dialog tersebut dilakukan dalam rangka pemantauan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tingkat desa.
"Pemantauan juga dalam rangka penanganan dan percepatan pengendalian Covid-19 di tingkat desa karena terjadinya peningkatan kasus Covid-19 akibat varian Omicron," ujar Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pemerintahan, Dit Penataan dan Adm Pemdes Ditjen Bina Pemdes Kemendagri ini dalam keterangan persnya.
Isti menambahkan, kegiatan ini juga untuk melihat perkembangan dan persiapan desa dalam melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 9 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali.
Baca juga: Kemendagri Nilai Pembulatan UMP NTT Sudah Sesuai Omnibus Law
Dalam Inmendagri terbaru itu, Kabupaten Karawang berstatus level 2.
Terkait dengan Inmendagri ini, diinstruksikan kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk memastikan pelaksanaan kegiatan pengendalian Covid-19 di desa dengan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di desa.
"Serta percepatan program vaksinasi bagi masyarakat desa," kata Isti.
Inmendagri ini juga memerintahkan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk memastikan beberapa hal di tingkat desa yaitu optimalisasi dari peran Posko desa secara efektif dan efisien dalam rangka percepatan pengendalian di desa dengan mengutamakan fungsi posko desa yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.
Baca juga: Kartu Keluarga Hilang? Kini Bisa Cetak Sendiri secara Online di dukcapil.kemendagri.go.id
"Dan memantapkan kembali keputusan Kepala Desa dalam penetapan pembentukan Satgas Posko desa dalam rangka penanganan Covid-19," ujar Isti.
Adapun anggaran untuk Posko Covid-19 dapat menggunakan alokasi sekurang-kurangnya delapan persen dari alokasi dana desa. Hal ini sesuai dengan arahan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo.
"Bagi desa yang sudah menetapkan Peraturan Desa mengenai APB-Desa untuk segera melakukan pengalokasian anggaran paling sedikit 8 persen untuk upaya penanganan Covid-19 di desa,” kata Isti.
Selain itu, Isti menyampaikan, perlu juga kegiatan pendataan terhadap penduduk rentan sakit seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya.
Rencana selanjutnya, kata Isti, pihaknya akan mengikuti perkembangan apa yang sudah dilakukan Desa.