Kontras Desak Polisi Bebaskan Warga Desa Wadas Purworejo yang Ditangkap
Fatia Maulidiyanti mengatakan pihaknya mendesak polisi untuk membebaskan warga yang telah ditangkap dalam peristiwa itu.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Mereka melakukan pencopotan terhadap banner-banner penolakan penambangan warga Desa Wadas.
Selain itu, kata dia, Polisi melakukan sweeping di sekitar rumah warga, dan melakukan penangkapan secara paksa terhadap warga yang hendak menunaikan sholat dhuhur di masjid.
Polisi, lanjut dia, juga melakukan pengejaran terhadap warga setempat hingga masuk ke dalam area hutan.
Selain itu, kata dia, pengamanan pengukuran oleh ratusan anggota kepolisian tersebut tidak diberitahukan ke masyarakat.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Polisi Beri Klarifikasi Soal Pengepungan Warga Wadas
"Sampai dengan rilis ini di publikasikan, berdasarkan informasi yang kami himpun setidaknya terdapat 25 orang lebih dibawa ke Polsek Bener termasuk di dalamnya adalah tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta," kata dia.
Ia mengatakan, upaya yang dilakukan pihak kepolisian jelas-jelas menunjukkan adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan.
Langkah penyerbuan, penangkapan sewenang-wenang, teror dan pengejaran terhadap masyarakat, lanjut dia, menggambarkan peliknya permasalahan pelanggaran HAM di Desa Wadas.
Padahal, kata dia, konflik agraria semacam ini seharusnya didekati lewat mekanisme hukum dan sipil yang berlaku.
Pendekatan keamanan berbasis kekerasan, lanjut dia, hanya akan menimbulkan rasa traumatik bagi masyarakat.
KontraS mencatat beberapa poin pelanggaran di antaranya tindakan kekerasan, intimidasi, mengancam dan menakut-nakuti serta melakukan penangkapan terhadap sejumlah warga yang melakukan penolakan terhadap kegiatan pengukuran oleh BPN.
Hal tersebut, kata dia, bertentangan dengan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM.
Pengerahan anggota Kepolisian dengan jumlah yang sangat besar, kata dia, tidak sesuai dengan proporsionalitas, nesesitas, preventif dan masuk akal (reasonable) sebagaimana diatur dalam Perkap No. 1 Tahun 2009;
Menurut KontraS, upaya mengukur tanah juga semestinya tidak bisa dilakukan karena ada sengketa dengan masyarakat yang harus dicapai terlebih dulu hingga mufakat.
Menurut KontraS keterlibatan kepolisian untuk melakukan pengamanan menunjukkan bahwa ada pemaksaan atas pengukuran yang terjadi dan mengabaikan prinsip partisipatif.
"Lebih lanjut, kami mengkhawatirkan sikap sewenang-wenang ini terus dilakukan tanpa mengindahkan kepentingan publik," kata dia.