Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali Ada 41 Kabupaten/Kota, Ini Daftarnya

Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa Bali periode 8-14 Februari 2022. Berikut adalah daftar wilayah PPKM Level 1,2 dan 3.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali Ada 41 Kabupaten/Kota, Ini Daftarnya
Freepik
Ilustrasi - Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa Bali periode 8-14 Februari 2022. Berikut adalah daftar wilayah PPKM Level 1,2 dan 3. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali periode ini berlangsung mulai 8-14 Februari 2022 mendatang.

Dalam periode ini, jumlah daerah level 1 mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah.

Baca juga: PPKM Naik ke Level 3, Masyarakat Harus Siap Diberi Sanksi Jika Melanggar

Lalu, daerah level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.

Sedangkan, pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yaitu dari 2 daerah menjadi 41 daerah.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.

DKI Jakarta

Berita Rekomendasi

Level 3: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Level 2: yaitu Kabupaten Lebak

Baca juga: Asosiasi Pusat Perbelanjaan Berharap PPKM Level 3 Tak Berlangsung Lama

Level 3: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang,

Jawa Barat

Level 1: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Cianjur

Level 2: Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas