13 Anggota Polsek Metro Setiabudi Dimutasi Gegara Pelanggaran Disiplin
Mereka dimutasi secara bersamaan usai Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menerbitkan Surat Telegram.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belasan anggota Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan dimutasi secara serempak.
Mutasi itu dilakukan karena adanya pelanggaran disiplin terhadap 13 anggota Polsek Metro Setiabudi, termasuk posisi Kanitreskrim.
Mereka dimutasi secara bersamaan usai Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menerbitkan Surat Telegram.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/71/II/KEP./2022 tanggal 7 Februari 2022 yang ditandatangani Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Metro Jaya Kombes Ida Bagus Kade Putra Narendra.
Baca juga: PROFIL Kombes Valentino Tatareda, sang Kapolrestabes Medan Baru, Gantikan Kombes Riko yang Dimutasi
Dalam str itu, Kompol Lucky Carvarino yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya. Tertulis juga bahwa mutasi tersebut dalam rangka pemeriksaan.
Jabatan Kanit Reskrim Polsek Setiabudi kini diisi oleh AKP Billy Gustiano yang sebelumnya menjabat sebagai Kanitdik 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain Kompol Lucky Carvarino, Kasubnit 1 Reskrim Polsek Setiabudi AKP Sigit Ari juga dimutasi Pama Yanma Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, mutasi itu terkait dengan adanya pelanggaran disiplin. Namun, Zulpan tak menerangkan lebih lanjut jenis pelanggaran disiplin apa yang menyebabkan 13 anggota Polsek Metro Setiabudi
"Dimutasi terkait adanya pelanggaran disiplin, sehingga perlu diganti untuk proses yang dihadapi," kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (9/2/2022).
Zulpan hanya menyebut, 13 anggota Polsek Metro Setiabudi dimutasi terkait dengan pelanggaran SOP dalam menjalankan tugas.
"Pelanggaran disiplin, khususnya terkait SOP dalam tugasnya," ujar dia