Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali, Berlaku hingga 14 Februari 2022

Pemerintah telah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali selama satu pekan.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
zoom-in Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali, Berlaku hingga 14 Februari 2022
Kompas.com
Ilustrasi PPKM. Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali, Berlaku hingga 14 Februari. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali selama satu pekan.

Keputusan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan dan kebijakan PPKM berlaku pada 8 hingga 14 Februari 2022.

Diketahui, jumlah daerah pada Level 1 mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah.

Daerah level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.

Sedangkan, pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yaitu dari 2 daerah menjadi 41 daerah.

Beberapa wilayah yang mengalami peningkatan status PPKM dari level 2 menjadi level 3 yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya. 

Baca juga: Pedagang Warteg dan Pengusaha Menjerit, PPKM Level 3 Jangan Berlaku Hingga Puasa dan Lebaran

Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Wakil Ketua MPR: Pertajam Bantuan Rakyat Miskin

Berita Rekomendasi

Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1

Dikutip dari Inmendagri Nomor 09 Tahun 2022, berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali level 1:

1. Jawa Barat

- Kabupaten Sukabumi

- Kabupaten Pangandaran

- Kota Banjar

- Kabupaten Cianjur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas