Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Desak Kapolri Evaluasi Anggotanya Buntut Dugaan Tindakan Represif di Desa Wadas

IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi tindakan represif yang dilakukan Polda Jateng terhadap warga Desa Wadas.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in IPW Desak Kapolri Evaluasi Anggotanya Buntut Dugaan Tindakan Represif di Desa Wadas
tangkap layar dari LBH Yogyakarta
Para warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo yang menolak pembangunan Bendungan Bener. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi tindakan represif yang dilakukan Polda Jawa Tengah (Jateng) terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo yang menolak pengukuran tanah untuk penambangan batuan andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener.

Pasalnya, penangkapan setidaknya terhadap puluhan warga termasuk anak-anak yang digelandang ke kantor polisi telah terjadi.

Kendati akhirnya dilepaskan kepolisian karena desakan berbagai pihak, termasuk anggota DPR.




"Peristiwa itu sangat memprihatinkan, dimana mereka yang ditangkap karena menolak pengukuran tanah telah mendapat intimidasi serta ancaman fisik bahkan pemukulan. Disamping, adanya sweeping handphone kepada masyarakat dan jaringan internet terputus," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).

Kejadian ini, kata Sugeng, dinilai identik dengan tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan aparat pada masa Orde Baru.

Dimana, sejumlah personel dengan cukup banyak dikerahkan untuk menggusur rakyat yang tertindas.

Padahal, kalau tindakan kekerasan itu terus dilakukan oleh Polri setelah keluarnya UU Kepolisian, maka Polri akan bisa dijauhi masyarakat dan wajah Polri menjadi buram.

BERITA TERKAIT

"Kepercayaan terhadap Polri menjadi merosot. Sebab, di tubuh Polri tidak mencerminkan adanya Reformasi Polri yang telah dicanangkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menjunjung hak asasi manusia (HAM)," jelas Sugeng.

Baca juga: Mahfud Ungkap Alasan Polisi Sempat Amankan Warga Wadas: Diangkut karena Dia Lari ke Rumah Penduduk

Seharusnya, Sugeng menuturkan konsistensi penghormatan terhadap HAM ini harus menjadi landasan pokok Polri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Tugas dan fungsi Polri ini harus dijaga oleh Jenderal Listyo Sigit.

"Yang menjadi fatal adalah prediksi akan terjadinya kericuhan sangat tidak diperhitungkan dengan matang melalui kebijakan preventif dan pre-emtif. Akibatnya, begitu terjadi kerusuhan, yang ada adalah tindakan represif. Sehingga, Polri yang seharusnya melindungi masyarakat, berbalik menjadi melawan warga yang menolak pengukuran tanah," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas