Jelang Fit And Proper Test, Calon Anggota KPU-Bawaslu harus Tes PCR Covid-19
uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon komisioner KPU dan Bawaslu pada tanggal 14-16 Februari 2022
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para calon anggota KPU-Bawaslu harus melakukan tes PCR Covid-19.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memastikan terus mempersiapkan tahapan bagi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebagai informasi, uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon komisioner KPU dan Bawaslu pada tanggal 14-16 Februari 2022.
"Hari ini kita bicara tahapan bagaimana pola tahapan, tetapi dari pembicaraan di antara pimpinan Komisi II kita sudah mengambil sikap," kata Junimart saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Pertama, kata Junimart, para calon anggota KPU-Bawaslu harus melakukan tes PCR Covid-19.
Sehingga, pada hari Jumat hasil PCR sudah harus diterima oleh Komisi II DPR.
"Kedua, pada Senin mereka sudah harus membawa PCR lagi pada hari senin. supaya kita betul-betul safety dalam melakukan fit and proper test," ucapnya.
Lalu, tahapan selanjutnya, Junimart berharap bahwa pelaksanaan fit and proper test dibatasi 30 persen yang hadir.
Untuk awak media, lanjutnya, juga dibatasi kehadiran dalam ruang Komisi II DPR.
"Nanti sekretariat akan melakukan sortir siapa dia kan begitu. Yang akan ikut di balkon."
"Mungkin teman-teman pers yang akan kita utamakan nanti dalam acara fit and proper test. Kita harapkan nanti dan kita sudah sampaikan sekretariat didahulukan teman-teman pers karena sifatnya kan terbuka untuk umum," jelasnya.(*)