Kepala BIN Bicara Pemindahan Ibu Kota Negara dari Perspektif Pertahanan dan Keamanan
Menurut Kepala BIN, UU yang terdiri dari 11 bab dan 44 pasal ini memuat segala urusan terkait pemindahan IKN.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan mengatakan, pengesahan Rancangan Undang-undangan Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang oleh DPR pada 18 Januari lalu menjadi titik tolak komitmen politik negara untuk memindahkan Ibu Kota.
Menurutnya, UU yang terdiri dari 11 bab dan 44 pasal ini memuat segala urusan terkait pemindahan IKN.
Meskipun terdapat kritik hingga gugatan terhadap UU IKN dari berbagai pihak terkait proses pengesahan hingga substansi dari UU tersebut. Namun, tentu ini perlu dilihat sebagai hadirnya partisipasi publik dalam proses demokrasi di Indonesia.
Partisipasi publik dibutuhkan mengingat terdapat 14 pasal yang harus didetailkan melalui aturan teknis berupa keputusan presiden, peraturan presiden dan peraturan pemerintah.
"Sesungguhnya, gagasan pemindahan IKN sudah muncul sejak era Presiden Soekarno hingga presiden-presiden selanjutnya. Namun, pembahasannya selalu timbul lalu tenggelam karena belum dieksekusi secara matang. Pada tahun 60-an, dengan kemampuan analisis yang tajam, Bung Karno mampu melakukan forecasting bahwa IKN Republik Indonesia di kemudian hari harus pindah ke luar Pulau Jawa," kata Budi Gunawan, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Muncul Petisi Penolakan IKN, Sultan: Itu Pesan Cinta Kaum Intelektual yang Penting Bagi Bangsa
Sebab, dikatakan Budi Gunawan secara geografis pada saatnya Pulau Jawa sudah tidak akan mampu lagi menanggung beban pertambahan penduduk.
Lebih lanjut, pindahnya IKN juga dalam rangka mendorong terciptanya magnet pertumbuhan ekonomi baru yang dapat memberi kontribusi secara nasional.
Selaras dengan forecasting Bung Karno, data Kemendagri pada Desember 2020 menunjukkan, jumlah penduduk Indonesia mencapai 271,35 juta jiwa, sebanyak 131,79 juta jiwa atau 55,94 persen penduduk Indonesia berada di Pulau Jawa. Proporsi penduduk Indonesia yang berada di Sumatera mencapai 21,73 persen.
Sebanyak 7,43 persen penduduk Indonesia berada di Sulawesi, dan 6,13 persen penduduk Indonesia berada di Kalimantan.
"Tingginya proporsi penduduk mengakibatkan daya dukung Pulau Jawa, termasuk Jakarta, semakin berat yang berimplikasi menimbulkan beragam permasalahan turunan, mulai dari lingkungan hidup hingga sosial-ekonomi," ujarnya.
Selain itu, mencermati data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi ekonomi Pulau Jawa terhadap ekonomi nasional pada kuartal III tahun 2021 mendominasi sebesar 57,55 persen. Jauh lebih tinggi dari pulau - pulau lainnya, termasuk Kalimantan yang hanya 8,32 persen.
"Untuk itu, Pemindahan IKN ke Kalimantan Timur berpotensi menstimulus pertumbuhan ekonomi semakin merata ke luar Pulau Jawa. Namun, tentu untuk mewujudkan cita-cita ini perlu dibarengi dengan percepatan konektivitas antar wilayah dan adanya keterkaitan yang kuat antar sektor industri," tuturnya.
Masih kata Budi Gunawan, secara global, sejarah mencatat, perpindahan IKN adalah fenomena umum yang telah dilaksanakan oleh banyak negara.
Terdapat lebih dari 31 negara yang berhasil memindahkan Ibu Kota negaranya dalam 100 tahun terakhir.
Dan saat ini, terdapat lebih dari 35 negara di dunia yang secara serius tengah aktif membahas rencana untuk memindahkan Ibu Kota negaranya.
"Singkatnya, berbagai catatan keberhasilan yang ada menunjukkan bahwa makna perpindahan IKN tidak dapat hanya direduksi menjadi pindahnya gedung-gedung pemerintahan dan pembangunan fisik semata," ucapnya.
Pendekatan Pertahanan-Keamanan
Selain dari pendekatan geografis dan sosial ekonomi, kebijakan pemindahan IKN juga perlu ditinjau dari pendekatan pertahanan dan keamanan.
Pasalnya, IKN adalah simbol kedaulatan negara yang potensial terhadap ancaman.
"Sejarah penaklukan suatu negara memberi catatan penting bahwa penaklukan suatu negara secara de facto ditandai dengan keberhasilan dalam menduduki Ibu Kota Negaranya," ujarnya.
Dalam konteks ini, sebagaimana yang telah diterapkan di banyak negara, konsep pemisahan IKN sebagai pusat pemerintahan dengan kota-kota besar lainnya, termasuk Jakarta, sebagai pusat ekonomi dapat meminimalisir aspek kerentanan (vulnerability) ancaman pertahanan dan keamanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.