Mahkamah Konstitusi Telah Putus 253 Dari 277 Perkara yang Ditangani Sepanjang 2021
MK menangani sebanyak 277 perkara untuk tiga kewenangan yang terdiri dari 121 Perkara Pengujian Undang-Undang, 3 Perkara Sengketa Kewenangan Lembaga
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus sebanyak 253 dari 277 perkara yang ditangani sepanjang 2021.
Ketua MK Anwar Usman menjelaskan MK menangani sebanyak 277 perkara untuk tiga kewenangan yang terdiri dari 121 Perkara Pengujian Undang-Undang, 3 Perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara, dan 153 Perkara Pemilihan Kepala Daerah.
Dari 277 perkara, lanjut Anwar, sebanyak 253 perkara telah diputus dengan rincian 99 putusan Perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), 3 Perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), dan 151 Perkara Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada).
Hal itu disampaikannya dalam Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2021-2022 yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Kamis (10/2/2022).
"Dengan demikian, sampai dengan akhir tahun 2021, 22 Perkara Pengujian Undang-Undang masih dalam proses pemeriksaan dan seluruh Perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara," kata Anwar.
Anwar melanjutkan untuk mengadili 277 perkara dalam tiga kewenangan tersebut MK menggelar sebanyak 924 sidang yang terdiri dari 471 sidang panel, dan 453 sidang pleno.
Untuk perkara pengujian Undang-Undang, kata Anwar, MK menyelenggaarakan 388 persidangan.
Baca juga: UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Berikut 5 Poin Gugatannya
Dari jumlah persidangan tersebut, lanjut dia, sidang panel diselenggarakan 128 kali sementara sidang pleno diselenggarakan 260 kali.
Untuk perkara SKLN, lanjut dia, diselenggarakan 3 sidang panel dan 3 kali sidang pleno dengan agenda pengucapan putusan.
Sedangkan untuk memutus perkara Pilkada, kata dia, 490 persidangan telah diselenggarakan yang terdiri dari 338 sidang panel dan 152 sidang pleno.
Berkenaan dengan jangka waktu penyelesaian perkara pada tahun 2021, lanjut dia, untuk perkara PUU dan SKLN rata-rata waktu penyelesaian perkara ialah 2,97 bulan per perkara.
Dari rata-rata waktu penyelesaian perkara tersebut, kata dia, pada Januari hingga April 2021 MK fokus melaksanakan penyelesaian perkara Pilkada yang menurut ketentuan dibatasi waktu penyelesaiannya yaitu 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.
Hal demikian, lanjut dia, sejalan dengan ketentuan pasal 82 peraturan MK nomor 2 tahun 2001 tentang tata beracara dalam pengujian Undang-Undang yang menyatakan dalam hal Mahkamah melaksanakan kewenangan lainnya yang bersamaan dengan tahapan persidangan perkara PUU maka tahapan persidangan perkara PUU akan disesuaikan dengan pelaksanaan kewenangan lain dimaksud.
"Atas dasar itu, MK memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian Undang-Undang setelah selesai memutus perkara perselisihan hasil Pilkada serentak yaitu pada bulan Mei hingga Desember 2021 atau dalam kurun waktu delapan bulan," kata dia.