Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Evaluasi Insiden Penangkapan Warga Desa Wadas

Jaleswari Pramodhawardani menilai bahwa pengamanan aparat saat mendampingi BPN melakukan pengukuran lahan di Desa Wadas, perlu dievaluasi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pemerintah Evaluasi Insiden Penangkapan Warga Desa Wadas
Twitter Wadas Melawan
Ratusan polisi diterjunkan di Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menilai bahwa pengamanan aparat saat mendampingi BPN melakukan pengukuran lahan di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah perlu dievaluasi.

Pengamanan pengukuran lahan untuk penambangan batu andesit yang akan digunakan untuk pembangunan bendungan tersebut dinilai berlebihan, sehingga terjadi penangkapan puluhan warga. 

"Perlu adanya evaluasi," katanya saat dihubungi, Rabu, (9/2/2022).

Dalam evaluasi tersebut nantinya akan ada verifikasi fakta di lapangan terkait insiden penangkapan warga tersebut.

Sehingga keputusan tidak hanya bersandar pada informasi di media sosial saja.

Baca juga: Deputi V KSP Nilai Pengamanan Aparat Saat Dampingi BPN di Desa Wadas Berlebihan

Untuk diketahui beredar video di media sosial aparat berseragam lengkap menyisir rumah warga dan melakukan penangkapan terhadap mereka yang menolak penambangan batu andesit di wilayahnya.

BERITA TERKAIT

"Saat ini hal tersebut sedang dilakukan pemerintah, untuk memastikan duduk perkara insiden tersebut," katanya.

Setelah verfikasi fakta di lapangan, kata dia,  maka akan diputuskan langkah apa yang akan diambil terkait insiden tersebut. Apabila terjadi pelanggaran prosedur oleh aparat maka akan ada tindakan atau sanksi baik itu yang diatur oleh peraturan internal maupun undang-undang.

Baca juga: Mabes Polri: Semua Warga Desa Wadas yang Ditangkap Sudah Dikembalikan

"Yang jelas di tingkat legal formil, setiap bentuk pelanggaran prosedur di tingkat operasional oleh aparat, sudah ada pengaturan terkait penindakan dan proses hukumnya, baik yang sifatnya peraturan internal maupun di Undang-Undang," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas