Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekda dan Bupati Malinau Belum Jawab Somasi Susi Air

Sebelumnya, Sekda Malinau Ernes Silvanus mengatakan pihaknya masih mempelajari poin-poin somasi yang diajukan Susi Air

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sekda dan Bupati Malinau Belum Jawab Somasi Susi Air
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Susi Air 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga hari terakhir, Kamis (10/2/2021), Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau Ernes Silvanus belum menjawab somasi yang dilayangkan pihak kuasa hukum Susi Air, Visi Law Office.

"Belum ada jawaban," kata kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/2/2022).

Donal menyatakan pihaknya akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya apaba somasi yang sudah dilayangkan tersebut tidak mendapatkan respons.

"Kalau tidak ada iktikad baik, maka kami akan lanjutkan ke proses hukum selanjutnya," katanya.

Baca juga: Diusir dari Hanggar, Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau: Minta Ganti Rugi Rp8,9 M

Sebelumnya, maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Susi Air, melayangkan somasi kepada kedua pejabat daerah tersebut usai insiden pengusiran terhadap pesawat dan barang-barang Susi Air.

Somasi itu dilayangkan pada Senin (7/2/2022). Pihak Susi Air memberi tenggat waktu hingga Kamis (10/2/2022) pukul 24.00 WIB.

BERITA REKOMENDASI

Dalam pembelaannya, pihak kuasa hukum Susi Air menyebut bahwa Bupati dan Sekda Malinau dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar.

Adapun berdasarkan surat somasinya, Susi Air meminta Bupati dan Sekda Malinau meminta maaf secara tertulis kepada manajemen atas tindakan pemaksanaan pengosongan hanggar dan pemindahan pesawat secara paksa.

Manajemen juga menuntut ganti rugi oeprasional sebesar Rp8,95 miliar.

Kerugian itu memperhitungkan biaya pembatalan penerbangan, maintenance atau perawatan, dan pemindahan barang-barang.

Kuasa hukum Susi Air menduga Pemerintah Kabupaten Malinau telah melanggar hukum lantaran melibatkan Satpol PP dalam upaya mengusir pesawat.


Sesuai Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi, Satpol PP, kata Donal, bertugas menjaga keamanan.

Sementara itu, Susi Air telah secara resmi bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Malinau untuk memperpanjang masa sewa selama tiga bulan untuk mempersiapkan pemindahan sebelum insiden penggusuran berlangsung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas