Sosok Briptu Reynaldo Kamea, Suami Briptu Christy yang Sempat Jadi DPO dan Ditangkap di Jaksel
Inilah sosok Briptu Reynaldo Kamea yang merupakan suami Briptu Christy, polwan yang ditangkap Polda Metro Jaya di hotel wilayah Kemang, Jaksel.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
Briptu Christy dan Briptu Reynaldo merupakan pasangan suami istri yang telah menikah selama 5 tahun.
Pernikahan mereka dikaruniai dua orang anak.
Mereka menetap di Kota Manado, bersama orang tua dan keluarga.
Briptu Reynaldo mengatakan, hubungannya dengan istrinya baik-baik saja.
Ia selalu berkomunikasi dengan sang istri, Briptu Christy.
Bahkan, sewaktu istrinya bertugas selalu meminta izin sebelum pergi ke tempat tugas.
Tentang Briptu Christy
Briptu Christy memilik nama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.
Perempuan kelahiran 26 Desember 1996 ini memiliki NRP: 96120212.
Briptu Christy bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.
Namun, sejak 15 November 2021 dilaporkan hilang dari satuannya.
Polda Sulut pun menetapkan Briptu Christy desersi atau meninggalkan tugas di Polresta Manado lebih dari 30 hari berturut-turut.
Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.
Mengutip situs Humas Polri, Minggu (6/2/2022), informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.