Tak Terlibat Kasus Garuda, Direktur Utama Lion Air Batal Diperiksa Kejaksaan Agung
Direktur Lion Air ES dinyatakan tidak terlibat dalam dugaan kasus yang tengah disidik oleh Kejaksaan Agung RI.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) berinisial ES terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero), Rabu (9/2/2022).
Pihak Lion Air Group memberikan klarifikasi terkait pemeriksaan tersebut.
Pihaknya membenarkan bahwa Presiden Direktur Lion Air ES sempat telah memenuhi pemanggilan di Kejaksaaan Agung RI, Rabu (9/2/2022).
"Lion Air Group melalui Presiden Direktur telah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Agung untuk diminta kehadirannya. Pemanggilan tersebut sudah dipenuhi dan hadiri pada Rabu, 9 Februari 2022," ujar Coporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro kepada Tribunnews, Kamis (10/2/2022).
Dalam kehadiran tersebut, kata Danang, ES dinyatakan tidak terlibat dalam dugaan kasus yang tengah disidik oleh Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: Kejagung Periksa Dirut Lion Air Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Kasus ini pun dinilai tidak relevan dengan ES.
"Pada pertemuan bersama pihak Kejaksaan Agung dimaksud, dinyatakan bahwa Presiden Direktur Lion Air Group dan sebagai pribadi (personal) tidak ada relevansi (hubungan atau keterkaitan) dan keterlibatan dengan kasus yang sedang disidik (dalam hal ini kasus korupsi di Garuda Indonesia)," jelas Danang.
Dengan begitu, Danang menuturkan Presiden Direktur Lion Air ES tak jadi diperiksa dalam kasus tersebut.
Alasannya, kasus itu tidak berkaitan dengan dugaan kasus korupsi Garuda.
Baca juga: Kejagung Periksa Direktur Keuangan Garuda Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat
"Terkait kasus dimaksud Presiden Direktur tidak dalam kapasitas untuk memberikan keterangan dalam bentuk apapun. Presiden Direktur tidak jadi diperiksa atau dimintai keterangan sehubungan terhadap kasus tersebut," kata Danang.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan kepada dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan bahwa salah satu saksi yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) berinisial ES.
"Saksi yang diperiksa di antaranya ES selaku Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines (Lion Air)," ujar Leonard dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).
Selanjutnya, kata Leonard, saksi lain yang diperiksa yakni EK selaku VP Internal Audit PT Maintenance Facility Aero Asia Tbk Tahun 2018.
Menurutnya, kedua saksi yang diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk," kata Leonard.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.