Bareskrim Ungkap Indra Kenz Dkk Pernah Promosikan Aplikasi Binomo Telah Legal di Indonesia
Indra Kenz Dkk diduga telah menyebarkan promosi itu melalui berbagai platform dan menawarkan sejumlah keuntungan melalui aplikasi Binomo.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Crazy Rich Medan Indra Kenz Dkk pernah mempromosikan bahwa aplikasi trading binary option Binomo telah legal di Indonesia.
Hal inilah yang kemudian membuat para korban melaporkan perkara ini dalam dugaan kasus penipuan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz Dkk diduga telah menyebarkan promosi itu melalui berbagai platform dan menawarkan sejumlah keuntungan melalui aplikasi Binomo.
"Modusnya pun beragam salah satunya adalah dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK Dkk melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Selain itu, kata Whisnu, Indra Kenz Dkk juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi Binomo tersebut.
Hal ini pun membuat para korbannya terpedaya untuk ikut bergabung.
"Bukti dalam YouTube terlapor dan juga terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss," kata Whisnu.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa pelapor yang menjadi korban dugaan kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo pada Kamis (10/2/2022) kemarin.
Terlapor dalam kasus itu merupakan Crazy Rich Medan Indra Kenz (IK) Dkk.
Terlapor diduga menyebarkan berita bohong alias hoax hingga pencucian uang dalam kasus yang dilaporkan pelapor.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK Dkk," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Dilaporkan terkait Kasus Binomo, Crazy Rich Medan Indra Kenz Diduga Sebar Hoax Hingga Pencucian Uang
Menurut Whisnu, Indra Kenz Dkk diduga telah menjanjikan keuntungan sebesar 85 persen dari nilai yang dibuka perdagangan para korbannya.
"Pada sekitar April 2020 dari Aplikasi atau Website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," jelas Whisnu.
Sampai dengan saat ini, korban yang sudah datang melapor ke Bareskrim Polri berjumlah 8 orang.
Di antaranya, MN dengan kerugian Rp 540 juta, LN Rp 51 juta, RSS Rp 60 juta, FNS Rp 500 juta, FA Rp 1,1 miliar, EK Rp 1,3 miliar, AA Rp 3 juta dan RHH Rp 300 juta.
"Dimana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp 3,8 miliar," pungkas Whisnu.
Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang No. 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang , Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.