Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Briptu Christy Diamankan setelah 2 Hari Menginap di Hotel, Ditangkap saat Jalan ke Area Main Biliar

Briptu Christy ditangkap setelah dua hari menginap di sebuah hotel di kawasan Kemang. Saat ditangkap, Briptu Christy tak memberikan perlawanan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Miftah
zoom-in Briptu Christy Diamankan setelah 2 Hari Menginap di Hotel, Ditangkap saat Jalan ke Area Main Biliar
kolase tribunnews/facebook Christy Sugiarto
Briptu Christy Sugiarto - Briptu Christy ditangkap setelah dua hari menginap di sebuah hotel di kawasan Kemang. Saat ditangkap, Briptu Christy tak memberikan perlawanan. 

Check-in Kamar Atas Nama Orang Lain

Dalam penjelasannya, Djumin mengatakan, saat proses check-in di hotel yang berlokasi di jalan Kemang Raya itu, nama yang terigester bukanlah nama Briptu Christy.

"Jadi pada saat itu checkin nya itu bukan (nama Briptu Christy), atas nama orang lain," kata Djumin saat ditemui di Grand Kemang Hotel, Kamis (10/2/2022).

Kendati begitu, Djumin enggan menyebutkan nama siapa yang terigester dalam buku tamu saat check-in untuk Briptu Christy tersebut.

Hal tersebut kata dia, yang menjadi salah satu dasar pihaknya tidak mengenali atau tidak mengetahui secara pasti keberadaan Briptu Christy saat itu.

"Makanya kita tidak mendeteksi dan kita juga tidak terlalu mengikuti perkembangan yang viral itu dia mukanya juga kita ga terlalu tau waspadai, apalagi check innya pake nama orang," ucap Djumin.

Dicokok Setelah 2 Hari Menginap

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, Front Office Manager (FOM) Grand Kemang Hotel Zahran mengatakan, penangkapan itu berlangsung di hari kedua setelah Briptu Christy check-in di hotel tersebut.

"Kalau kejadiannya itu hari kedua (menginap)," kata Zahran saat ditemui di Grand Kemang Hotel, Kamis (10/2/2022).

Lebih lanjut kata Zahran, Briptu Christy menginap di hotel tersebut sejak hari Minggu (6/2/2022) dan seharusnya check-out pada hari Senin keesokan harinya.

Namun kata Zahran, yang bersangkutan, melakukan perpanjangan waktu menginap. Sehingga akhirnya pada Senin (7/2/2022) siang hari, Polwan bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto berhasil diciduk anggota polisi.

"Check-in hari Minggu, check-outnya di hari Senin, dia extended sehari,"ucap Zahran.

Dengan begitu, Zahran memastikan, proses penangkapan yang dilakukan anggota kepolisian terhadap Briptu Christy itu sekaligus menjemput yang berangkutan keluar dari hotel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas