Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Akses dan Download Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO di PeduliLindungi

Saat ini, masyarakat bisa mendapatkan sertifikat vaksin perjalanan luar negeri sesuai WHO Kebijakan ini, agar sertifikat bisa terbaca di luar negeri.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
zoom-in Cara Akses dan Download Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO di PeduliLindungi
PeduliLindungi
Contoh sertifikat vaksin standar WHO. Cara Akses dan Download Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO di PeduliLindungi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar WHO.

Saat ini, masyarakat bisa mendapatkan sertifikat vaksin perjalanan luar negeri sesuai WHO.

Kebijakan tersebut dilakukan agar sertifikat bisa terbaca dan diakui di luar negeri termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya.

Dilansir kemkes.go.id, sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Baca juga: Vaksin Merah Putih dapat Sertifikat Halal, MUI telah Lakukan Uji Komposisi dan Proses Produksinya

Baca juga: Penuhi Target WHO, Diplomasi Soal Vaksin Masih Jadi Prioritas Indonesia

Sertifikat Vaksin Internasional
Sertifikat Vaksin Internasional (Kemkes)

Cara Akses Sertifikat Vaksin Standar Internasional di PeduliLindungi

Berita Rekomendasi

1. Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar

3. Selanjutnya, masuk ke menu "sertifikat vaksin"

4. Di bagian "Sertifikat Perjalanan Luar Negeri", klik ikon "+"

5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya

6. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi

7. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik "Lihat Detail".

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas