Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PKS Minta Pemerintah Tutup Lokasi Penambangan Andesit di Desa Wadas

Mulyanto meminta pemerintah menutup lokasi penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, karena diduga tidak mempunyai izin. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Fraksi PKS Minta Pemerintah Tutup Lokasi Penambangan Andesit di Desa Wadas
Istimewa/ Wartakota
Warga Desa Wadas yang sempat diamankan polisi kembali pulang ke rumahnya dengan menggunakan dua unit bus yang disewa oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Rabu (9/2/2022) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto meminta pemerintah menutup lokasi penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, karena diduga tidak mempunyai izin. 

Dikatakan Mulyanto, pemerintah harus tegas dan adil kepada siapapun dalam menegakkan aturan UU No. 3/2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). 

"Pemerintah jangan tutup mata dengan pelanggaran ini. Bila benar usaha penambangan andesit di Desa Wadas belum berizin, seperti yang disampaikan Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM, maka harus dianggap sebagai perbuatan ilegal. Karena itu harus ditindak. Bukan malah didiamkan dan dicarikan pembenaran," kata Mulyanto dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Pengakuan Warga Desa Wadas Dikejar Sampai Hutan, Ada Preman Bawa Anjing, Dipaksa untuk Pro Tambang

Baca juga: Komentar Ketum PBNU Sikapi Polemik di Desa Wadas: Sekarang yang Dibutuhkan Jalan Keluar

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu mengatakan, pemerintah harus memberi contoh yang baik bagi masyarakat. 

Menurutnya, jangan karena ini proyek pemerintah, maka boleh melanggar hukum.

"Karena itu PKS mendesak agar Pemerintah konsisten dalam menjalankan UU No. 3/2020 tentang Minerba terkait dengan pertambangan batuan andesit di Desa Wadas," ujarnya.

Di sisi lain, Mulyanto menilai pemerintah mengedepankan pendekatan security approach dan prosperity approach, untuk menghentikan proyek penambangan itu.

Berita Rekomendasi

Apalagi mengingat penambangan andesit itu belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca juga: Aliansi Kamisan Bersama Ratusan Mahasiswa Geruduk Polda Jateng Minta Polisi Tinggalkan Desa Wadas

"Harusnya ada izin tersendiri (IUP) terkait penambangan batuan andesit ini yang terpisah dari proyek bendungan. Itu amanat UU No. 3/2020 tentang Minerba," ucapnya.

"Batuan andesit termasuk golongan batuan (namun tidak termasuk batuan jenis tertentu), sehingga pengusahaannya memerlukan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat," lanjutnya.

Selain itu, Mulyanto meminta Kementerian ESDM segera meninjau lokasi penambangan di Desa Wadas untuk memastikan data-data tersebut karena terindikasi melanggar syarat-syarat perizinan dan praktek penambangan yang baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas