Mahfud MD: Polri Harus Sungguh-sungguh Melayani, Melindungi dan Menghormati HAM
Polri diminta menggunakan kewenangannya secara bijak dan santun pada masyarakat yang dilayaninya serta mengedepankan penghormatan terhadap HAM.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan Polri dituntut profesional serta akuntabel kepada pemangku kepentingan.
Polri diminta menggunakan kewenangannya secara bijak dan santun pada masyarakat yang dilayaninya serta mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi Keynote Speaker pada acara Komnas HAM bertema "Konferensi International Penerapan Prinsip-prinsip HAM memperkuat Profesionalisme dan Akuntanbilitas Polri" yang berlangsung secara virtual pada Kamis (10/2/2022).
"Polri harus mengokohkan kedudukannya sebagai polisi sipil dengan sungguh-sungguh melayani, melindungi, dan menghormati hak asasi manusia," kata Mahfud dalam keterangan resmi Humas Kemenko Polhukam RI, Kamis (10/2/2022).
Mahfud memahami bahwa Polri sering dihadapkan pada dilema dalam menjalankan tugasnya di masyarakat.
Hal itu mengingat perkembangan masyarakat yang semakin demokratis dan semakin terbuka.
Baca juga: Soal Konflik Desa Wadas, Mahfud MD Minta Masyarakat Tak Terprovokasi
Ia mencontohkan apabila dalam suatu situasi tidak bertindak maka akan dituding tidak bertanggung jawab, tetapi kalau bertindak bisa dituding melanggar HAM.
Mahfud mencontohkan, kasus yang sedang ramai di Desa Wadas Jawa Tengah.
Menurutnya jika Polri seumpama diam pasti dituding membiarkan keributan, namun begitu juga sebaliknya.
"Kasus yang sedang ramai di Wadas, itu kan Polri melakukan tindakan yang terukur, dituding melakukan sewenang-wenang, tapi seumpama diam, dianggap membiarkan keributan yang bisa saja menimbulkan korban. Itulah pentingnya berpedoman pada prinsip penegakan hak asasi manusia," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan aturan pelaksana di dalam mendorong penerapan nilai-nilai hak asasi manusia untuk memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas aparat kepolisian telah diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Dalam aturan tersebut, kata dia, diwajibkan bagi setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari untuk menerapkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia.
Sekurang-kurangnya, menurut Mahfud ada lima pedoman terkait prinsip penegakan hak asasi manusia.