Soroti Perkom Baru KPK, MAKI : Timbulkan Kesan Kebencian Terhadap Novel Baswedan cs Makin Ada
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, hal itu seakan menjadi sebuah bentuk nyata adanya kebencian pimpinan KPK kepada Novel Baswedan dkk.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) turut menyoroti terkiat dengan ditetapkannya Peraturan Komisi (Perkom) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 tahun 2022 tentang Kepegawaian.
Dengan disahkannya Perkom itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, seakan menjadi sebuah bentuk nyata adanya kebencian pimpinan KPK kepada Novel Baswedan dkk.
Hal itu terlihat kata dia, pertama dalam kepemimpinan Firli Bahuri selama 2 tahun ini melalui tes wawasan kebangsaan menjadi ASN yang membuat sebanyak 57 pegawai termasuk Novel Baswedan tersingkir.
Baca juga: Firli Bahuri Terbitkan Aturan Baru, Cara Jegal Novel Baswedan Dkk Balik ke KPK?
"2 tahun ini saja sudah banyak masalah jadi ya apalagi ditambah ini (diterbitkannya Perkom), jadi kesan membenci Novel dkk itu menjadi ada," kata Boyamin saat dimintai tanggapannya, Jumat (11/2/2022).
Jika hal itu memang yang menjadi tujuan dari pimpinan KPK, maka Boyamin menyebut, sikap itu tidak tepat.
Karena semestinya kata Boyamin, setiap pimpinan dalam mengambil dan memutuskan suatu kebijakan harus mengedepankan aspek kepentingan lembaga dan kedewasaan.
"Saya jadi menyayangkan dan mengecam sikap pak Firli yang menurut saya berlebihan ini karena menjadikan dia tidak dewasa," ucap Boyamin.
Terlepas dari hal tersebut, dia mengatakan bahwa segala lembaga negara atau perusahaan sah-sah saja untuk membuat peraturan baru berdasarkan pengesahan pimpinan.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Selama 40 Hari
Bahkan jika dalam peraturan itu turut mengatur terkait dengan perekrutan pegawai, hingga kebijakan untuk menerima kembali pegawai yang sudah diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat.
"Misalnya Kejagung menerbitkan kepegawaian, Kepolisian menerbitkan kepegawaian, KPK juga begitu, sah-sah saja soal bagaimana cara merekrut terus kemudian membina, memberikan gaji, juga memberhentikan dengan hormat kalau sudah pensiun ataupun tidak dengan hormat," ucap nya.
Peraturan itu akan tetap berlaku sampai masa kepimpinan yang menetapkan aturan itu selesai. Setelah itu, kata Boyamin, pasti akan ada peraturan baru dari kepemimpinan baru.
Oleh karenanya, dia meyakini jika Perkom KPK No 1 tahun 2022 yang dinilai akan menjadi jalan terjal bagi 57 pegawai termasuk eks penyidik KPK kembali lagi ke KPK maka bukan tidak mungkin akan ada penetapan lain di kepemimpinan berikutnya.
"Bisa saja nanti kemudian membuat aturan pegawai yang diberhentikan dengan hormat akan bisa lagi masuk lagi ke KPK ya kita tunggu saja pimpinan KPK selanjutnya," tukas dia.