UPDATE RUU TPKS: DIM Sudah Ditandatangani, DPR akan Bahas saat Masa Reses
Soal RUU TPKS, pemerintah telah menandatangani DIM. Lalu untuk DPR sendiri berencana akan membahasnya saat masa reses pada 18 Februari 2022.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
Hal ini dikatakan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya.
Diketahui, rencana pembahasan RUU TPKS saat masa reses ini sudah mendapatkan perizinan dari pimpinan DPR, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Susun DIM RUU TPKS, Menteri PPPA Pastikan Korban Kekerasan Seksual Dapat Layanan Terpadu
Lalu untuk masa reses anggota DPR sendiri direncanakan dilakukan pada Jumat (18/2/2022).
“RUU TPKS dibahas di masa reses, diberikan izin di masa reses. Dan pimpinan mengiyakan,” kata Willy pada Jumat (11/2/2022).
Sebelumnya, pihak Panja pun sudah bersurat kepada Badan Musyawarah (Bamus) untuk meminta perizinan menggelar sidang saat masa reses pada dua minggu yang lalu.
Surat ke Bamus ini pun akhirnya disetujui oleh pimpinan DPR dan dapat digelar pada masa reses.
“Kami sudah bersurat pada Bamus yang sebelumnya, dua minggu lalu, untuk proses pembahasan RUU TPKS,” katanya.
Willy juga mengatakan, pembahasan RUU TPKS memang tinggal menunggu surpres dan DIM dari pemerintah.
Baca juga: RUU TPKS Harus Mampu Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual
Sehingga apabila dua hal tersebut sudah diterima DPR maka pembahasan RUU TPKS akan langsung dimulai.
“Nanti kan minggu-minggu depan itu sudah paripurna penutupan tanggal 17 (Februari 2022). Ya, nanti kalau bisa surpres masuk hari ini, rencana hari ini mau tanda tangan.”
“Enggak tahu masuk Senin atau kapan, nanti bisa rapat kerja minggu depan, lalu pembahasan bisa dilakukan saat masa reses,” ungkap Willy.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Nicholas Ryan Aditya)
Artikel lain terkait RUU TPKS
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.