Bakal Gugat Permenaker Soal JHT, KSPSI: Tidak Berpihak Pada Buruh
Dalam aturan itu terungkap manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat dicairkan jika usia peserta BP Jamsostek mencapai 56 tahun.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan itu terungkap manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat dicairkan jika usia peserta BP Jamsostek mencapai 56 tahun.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan penolakan keras terhadap Permenaker tersebut.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan keputusan itu sangat merugikan buruh.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sangat tidak berpihak terhadap buruh Indonesia," kata Andi Gani di Jakarta, Sabtu (12/2/2022).
Andi Gani mengkhawatirkan nasib kaum buruh yang akan semakin kesulitan jika kebijakan ini diterapkan.
"Bagaimana nasib buruh saat di PHK di usia 40 tahun dan baru dapat mencairkan JHT-nya 16 tahun kemudian di usia 56 tahun. Kan sangat nggak masuk akal," ujarnya.
Baca juga: KSPI: Jangan-Jangan Anggaran Negara Habis, Mau Ambil Dana JHT?
Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) ini mengatakan buruh tidak akan tinggal diam.
KSPSI, kata Andi Gani, akan mengambil langkah agar aturan tersebut dicabut oleh pemerintah.
"KSPSI tentu akan segera mengambil langkah strategis untuk menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022," tegasnya.
Sementara itu, pengamat ekonomi dari Universitas Airlangga Rahma Gafmi menilai, kebijakan tersebut harus direvisi.
Menurutnya, harus dipisahkan antara orang yang benar-benar memasuki masa pensiun dan orang kena PHK.
"Tidak bisa disamaratakan semua usia 56 tahun. Harus diubah itu peraturan menteri, tidak bisa semua disamakan," tegasnya.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker itu seperti dikutip pada laman jdih.kemnaker.go.id, Jumat (11/2/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.