Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Ungkap Peran WKA, Tersangka Kasus Penipuan Trading FBS

Tersangka WKA menjanjikan tawaran trading komoditi dengan sistem zero spread atau tidak adanya selisih antara harga jual dan harga beli komoditi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bareskrim Polri Ungkap Peran WKA, Tersangka Kasus Penipuan Trading FBS
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka serta barang bukti (tahap II) perkara investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan menyampaikan total ada 6 orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Bekasi. 

"Kami baru menetapkan 1 tersangka, sudah ditangkap dan ditahan. Ini masih dalam tahap pengembangan," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).

Atas perbuatannya itu, tersangka disangka dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana perdagangan dan atau tindak pidana transfer dana dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

Selain itu, Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 106 Undang-undang Republik Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 80 (1) Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap aplikasi trading Perdagangan Berjangka Komoditi tidak berizin.

Adapun ancaman pidana dalam kasus tersebut paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Baca juga: Namanya Dikaitkan dengan Penipuan Berkedok Trading Binary Option Binomo, Indra Kenz Buka Suara

Bareskrim Gerebek Kantor Tersangka di Bandung

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu (9/2/2022).

Ruko tersebut kemudian dipasang garis polisi oleh pihak kepolisian.

BERITA REKOMENDASI

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut bahwa penggerebekan itu berkaitan dengan dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform FBS.

"Itu masalah penipuan trading binary option melalui platform FBS," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).

Whisnu menjelaskan ruko yang digeledah milik seorang tersangka berinisial WKA.

Namun demikian, dia belum menjelaskan barang bukti yang disita dari tempat tersebut.

"Iya informasinya ruko itu milik WKA. Ini masih didalami. Nanti kalau ada info kita lanjutin lagi," ujar Whisnu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas