Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Cek Penerima Bansos PKH Bulan Februari 2022, Akses cekbansos.kemensos.go.id

PKH merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada DTKS.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Cek Penerima Bansos PKH Bulan Februari 2022, Akses cekbansos.kemensos.go.id
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang. Cara Cek Penerima Bansos PKH Bulan Februari 2022, Akses cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima Bantuan Sosial PKH bulan Februari 2022, selengkapnya dalam artikel ini.

Bantuan Sosial PKH kembali disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2022.

PKH merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Bansos ini dapat dicairkan secara mudah melalui mesin ATM dan e-warong.

PKH disalurkan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I Bulan Februari 2022

Baca juga: BPUM Rp 600 Ribu Kembali Cair di Tahun 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM

Bagi yang ingin mengetahui daftar penerima bantuan PKH secara online dapat mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Penerima PKH

Rekomendasi Untuk Anda

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan alamat seperti provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom

3. Masukkan nama sesuai KTP

4. Lalu, 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

5. Jika kode huruf tidak jelas, klik simbol "reload" untuk mendapatkan kode baru

6. Klik cari data kemudian hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id

Catatan:

Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang Anda inputkan

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas