Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui SMS, Aplikasi JMO dan Web Resmi BPJS

Berikut adalah 3 cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS, aplikasi JMO dan website resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 3 Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui SMS, Aplikasi JMO dan Web Resmi BPJS
TribunTimur.com
Ilustrasi - Berikut adalah 3 cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS, aplikasi JMO dan website resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

- Pilih jenis kepesertaan, (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia).

- Kemudian, masukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu peserta BPJamsostek, nama lengkap dan tanggal lahir. Namun jika sebelumnya sudah punya akun, Anda bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah digunakan.

- Klik menu “Jaminan Hari Tua”

- Klik “Cek Saldo”.

- Sistem akan menampilkan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan milik Anda.

Baca juga: Bukan JHT, Pekerja yang Terkena PHK bisa Dapat Uang JKP Sebesar 45% dari Gaji Selama 3 Bulan Pertama

3. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website Resmi BPJS

- Masuk ke website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Berita Rekomendasi

- Lalu, login jika sudah memiliki akun. Jika belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu dengan klik “Buat Akun” lalu ikuti instruksi selanjutnya.

- Klik menu “Lihat Saldo JHT”.

- Selanjutnya, layar akan menampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Syarat Penerima JHT BPJS Ketenagakerjaan 

- Mencapai usia 56 tahun;

- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;

- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;

- Cacat total tetap; atau

- Meninggal dunia.

Uang tunai yang dibayarkan, sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Nur Jamal Shaid)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas