Anggota Komisi III DPR Dorong Jaksa Agung Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mendukung langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengungkap skandal korupsi pengadaan satelit.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2015.
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mendukung langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengungkap skandal korupsi tersebut.
Terlebih akibat proyek pengadaan satelit di Kemhan itu ditaksir merugikan negara hingga Rp 500 miliar.
“Kita dorong dan dukung penuh kejaksaan agung menjalankan tugas kinstutusionalnya memerangi korupsi menyelamatkan uang negara. Tuntaskan,” kata Hinca saat dihubungi, Senin (14/2/2022).
Diketahui, kasus Satelit Kemenhan tersebut, Kejagung memeriksa tiga purnawirawan TNI.
Di antaranya, Laksamana Madya TNI (Purn) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, dan Laksamana Pertama TNI (Purn) L selaku Mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan Kemhan.
Baca juga: Mantan Menkominfo Berinisial R Diperiksa Terkait Pengalihan Izin Pengelolaan Satelit
Pada Jumat (11/2/2022) lalu, Kejaksaan Agung juga memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2014-2019 Rudiantara, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan.
Rudiantara diperiksa tim Jaksa dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Rudiantara diperiksa karena sebagai pemegang hak pengelolaan filling (HPF) slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Menkominfo Inisial R Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemenhan
Wakil ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa juga mendukung langkah Kejagung menuntas kan kasus-kasus korupsi kakap.
Misalnya saja, kasus Jiwasraya, Asabri, hingga Satkomham.
Namun, ia mengingatkan, tentang pengembalian uang negara yang juga menjadi konsen Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus korupsi kakap.
“Kejagung transparan dalam hal tuntutan, penyitaan, penjualan aset hasil korupsi. Berapa yang dirugikan, berapa yang dikembalikan, agar rakyat tahu,” kata Desmond.
Baca juga: 3 Jenderal Purnawirawan TNI Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan
Ia pun menyayangkan, seharusnya kasus besar yang tengah diungkap Kejagung menjadi domain KPK.
Terlebih, kasus korupsi kakap di Jiwasraya, Kejagung ini merupakan kasus lama.
Kemudian akhirnya diungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“KPK dimana selama ini? Harusnya perkara ini sebelum meledak jadi wilayah Kejagung, harusnya KPK peka. Kalau kita melihat perkara ini masuk ke Kejagung, artinya KPK kita lemah,” jelas Desmond.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.