Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Penerima Bansos PKH Februari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Panduannya

Segera cek penerima bansos PKH bulan Februari 2022 di laman cekbansos.kemensos.go.id, simak panduannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Cek Penerima Bansos PKH Februari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Panduannya
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - Segera cek penerima bansos PKH bulan Februari 2022 di laman cekbansos.kemensos.go.id, simak panduannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima bantuan sosial (bansos) PKH bulan Februari 2022 secara online di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan perlindungan sosial yang hingga saat ini masih diberikan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.

Bansos hanya diberikan khusus kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos PKH diberikan setiap tiga bulan sekali kepada penerimanya.

Bansos PKH dapat dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong.

Baca juga: Bansos PKH Tahap I Cair Februari 2022, Cek Penerimanya dengan Klik cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Salurkan Bantuan Atensi untuk Warga Kediri, Mensos Risma: Konstitusi Mengamanatkan

Cara Cek Penerima Bansos PKH:

1. Login cekbansos.kemensos.go.id;

Berita Rekomendasi

2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP;

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.


Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas