Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Secara Online Melalui www.pajak.go.id
Inilah cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online melalui www.pajak.go.id atau yang disebut e-filing.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online melalui www.pajak.go.id atau yang disebut e-filing.
Lapor SPT 2022 dapat dilakukan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.
Dikutip dari pajak.go.id, SPT adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Hal yang perlu disiapkan saat melaporkan SPT secara online adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.
Baca juga: Mau Lapor SPT, tapi Belum Punya NPWP? Bisa Daftar Online di ereg.pajak.go.id
Baca juga: Cara Daftar Akun DJP Online dan Lapor SPT Tanpa Antre di pajak.go.id, Ini Jadwalnya
Dokumen
Siapkan Dokumen Berikut sebelum Lapor SPT Tahunan:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dokumen terkait lainnya.
Cara Daftar Akun DJP Online
1. Buka laman www.pajak.go.id;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.