Hakim Terpapar Corona, Sidang Vonis Azis Syamsuddin Terpaksa Ditunda
Dua hakim terpapar corona, sidang vonis Azis Syamsuddin yang harusnya digelar Senin (14/2/2022) ditunda hingga Kamis (17/2/2022).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang agenda pembacaan putusan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin semestinya bergulir hari ini, Senin (14/2/2022).
Namun sidang terpaksa ditunda. Penundaan lantaran beberapa hakim terpapar Covid-19.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Fahzal Hendri menjelaskan dua hakim yakni Ketua Majelis Muhammad Damis dan Hakim Ad Hoc Jaini Bashir terpapar Covid-19.
"Rencana kita hari ini (putusan Azis) tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar (Covid-19). Ini baru saya konfirmasi juga Hakim Ad Hoc Jaini Bashir juga sakit sudah dua hari sepertinya terpapar Covid-19," kata Hakim Fahzal Hendri di persidangan, Senin.
Baca juga: KPK Yakin Azis Syamsuddin Divonis Bersalah saat Hari Valentine
Baca juga: KPK Bantah Tudingan Berupaya Bunuh Karakter Azis Syamsuddin
Berkenaan dengan kondisi ini, Fahzal menyatakan sidang putusan Azis Syamsuddin ditunda hingga Kamis (17/2/2022).
Ia berharap semua pihak baik hakim, jaksa, terdakwa dan penasihat hukum bisa menjaga kesehatannya.
"Kalau Ketua Majelis sudah sehat, Pak Muhammad Damis (Hakim Ketua) masa isolasi sudah selesai, tinggal terbang ke sini. Jadi terdakwa, para jaksa penuntut umum dan penasihat hukum jaga kesehatan. Mudah-mudahan tidak ada yang sakit," ucap dia.
Dalam perkara ini, Jaksa menyatakan Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dia terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.
Azis dituntut pidana penjara 4 tahun 2 bulan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Azis dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun, terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana penjara.
Sebelumnya Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800.
Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara bernama Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah.
Baca juga: Kadernya Ditangkap Densus 88 Karena Diduga Teroris, Partai Ummat akan Beri Bantuan Hukum
Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Dalam dakwaan, disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020.
Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Baca juga: Saksi Hidup Ritual Maut di Pantai Payangan Jember: Kami Dihantam Ombak Besar saat Meditasi
Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut.
Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.