Kasus Kepemilikan Kerangkeng Manusia, Polda Sumut Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana
Pemeriksaan terhadap Terbit Rencana Peranginangin dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin terkait kepemilikan kerangkeng manusia.
Pemeriksaan terhadap Terbit Rencana Peranginangin dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan terkait pemeriksaan tersebut.
"Benar, KPK kembali fasilitasi pemeriksaan terhadap tahanan KPK atas nama tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin-angin)," kata Ali saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (14/2/2022).
Seperti diketahui, Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin merupakan tersangka perkara dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
Dalam perkembangannya, Terbit diketahui memiliki kerangkeng manusia yang berada di halaman rumahnya.
Hal tersebut mendapati sorotan beberapa lembaga termasuk Komnas HAM hingga akhirnya pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Baca juga: Polisi Temukan Sejumlah Alat yang Diduga untuk Menyiksa Tahanan di Kerangkeng Bupati Langkat
"Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK karena Terbit Rencana sedang menjalani penahanan atas perkara rasuah yang menjeratnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan sebagian temuannya terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ke Polda Sumatra Utara (Sumut).
Data yang diberikan sudah mempunyai bukti kuat.
Baca juga: Polisi Temukan Selang Air Diduga Alat Menyiksa Tahanan di Kerangkeng Bupati Langkat
"Ketika ada informasi solid kita dapatkan kami langsung memberikan rekomendasi pada Kapolda (Sumut)," ucap Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022).
Anam enggan memerinci data yang telah diserahkan ke Polda Sumut.
Data itu diharap bisa mempercepat pengusutan kasus ini masuk ke penyidikan di Polda Sumut.
"Semoga Minggu ini naik ke penyidikan. Karena kami monitoring itu, Polda dah ketemu siapa, karena saksi sama korban kontakan (saling menghubungi)," kata Anam.
Sebelumnya, dugaan adanya kekerasan dalam kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin makin kuat.
Baca juga: Pengakuan Keluarga Korban Tewas di Kerangkeng Terbit Rencana: Dibilang Meninggal karena Covid-19
Komnas HAM menemukan alat untuk menyiksa di kerangkeng itu.
"Kami menemukan adanya kekerasan, bentuk kekerasan, pola kekerasan, sampai alat kekerasannya (alat penyiksa)," kata Anam.
Anam enggan memerinci alat dan pola kekerasan yang ditemukan pihaknya. Temuan itu bakal didalami dan ditanyakan kepada Terbit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.