Mengenal JKP, Manfaat yang Didapat saat Pekerja Terkena PHK
Saat ini, pekerja yang terkena PHK selain bisa mendapat pesangon, juga akan mendapatkan JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis dan akses loker.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Aturan terbaru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan mendapat banyak protes dari masyarakat.
Protes itu dikarenakan pencairan dana JHT kini harus menunggu penerimanyamemasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun.
Hal itu dinilai merugikan para pekerja, terlebih bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.
Padahal di aturan sebelumnya, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.
Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari, mengatakan JHT adalah amanat dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, atau meninggal, jadi sifatnya adalah old saving.
Baca juga: Ramai Kritikan Aturan Baru JHT, Stafsus Kemnaker Sebut Pemerintah Sudah Siapkan Alternatif
Baca juga: Presiden KSPN: Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Sesuai UU SJSN, Tapi Situasi Saat Ini Belum Tepat
Ia memahami banyak keluhan terkait perubahan aturan pencairan dana JHT yang kini tidak bisa setelah PHK.
Ia menjelaskan, saat ini Kementerian mempunyai program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk korban PHK.
"Keluhan teman2 soal knp JHT gak bisa lgs diambil stlh PHK, bisa dipahami. Namun faktanya: skrg kita punya prog baru yaitu JKP/Jaminan Kehilangan Pekerjaan utk korban PHK. Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman2 terPHK berharap sekali pd pencairan JHT," ungkap Dita Indah melalui akun Twitternya @Dita_Sari_.
Saat ini, kata Indah, pekerja yang terkena PHK selain bisa mendapat pesangon, juga akan mendapatkan JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis ditambah akses loker.
Karena program baru itu, maka JHT yang semula bisa diambil setelah PHK, kini diubah aturannya, sesuai dengan filosofi namanya, Jaminan Hari Tua.
"Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Krn ada kata "hari tua", ya sudah dikembalikan sbg bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya utk itu," terangnya.
Dita mengatakan, dana JHT dapat dicairkan sebelum usia 56 tahun, namun tak bisa cair penuh, karena hanya terbatas 30% untuk perumahan serta 10% untuk keperluan lainnya.
"Kalau tidak ada JKP, kami tidak akan mau menggeser situasi JHT skrg. Krn tau bhw ini membantu saat PHK. Tapi krn sdh ada JKP plus pesangon, ya dibalikin utk hari tua," kata dia.
Baca juga: Tingkatkan Perlindungan bagi Pekerja, BPJAMSOSTEK Siap Berikan Layanan Manfaat Program JKP
Baca juga: 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Langkahnya