Munarman Siapkan Bukti Hadapi Sidang Pemeriksaan Terdakwa Dugaan Terorisme yang Digelar Lusa
Aziz Yanuar mengatakan pihaknya akan menyiapkan sejumlah bukti diantaranya berupa foto maupun video.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, akan dilanjutkan Rabu (16/2/2022) lusa.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga ahli digital forensik di persidangan hari ini Senin (14/2/2022).
Menghadapi agenda pemeriksaan terdakwa pada lusa tersebut, Penasihat Hukum Munarman yakni Aziz Yanuar mengatakan pihaknya akan menyiapkan sejumlah bukti diantaranya berupa foto maupun video.
"Kalau keterangan terdakwa kan ya kita hanya menyiapkan bukti-bukti yang memang nanti kita sodorkan ke majelis hakim, video, atau foto, dan lain-lain," kata Aziz usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (14/2/2022).
Baca juga: Sidang Munarman, Ahli Digital Forensik Temukan Kata Khilafah pada Beberapa Dokumen Barang Bukti
Selain itu, menghadapi agenda selanjutnya yakni saksi dan ahli dari terdakwa Aziz mengatakan akan menghadirkan 15 sampai 17 orang termasuk ahli.
"Kurang lebih 15 sampai 17 (orang), itu sudah termasuk ahli. Jadi itu yang kita persiapkan," kata Aziz.
Menanggapi keterangan ahli dalam sidang hari ini, Aziz mencatat setidaknya tiga hal.
Pertama, menurutnya para ahli yang dihadirkan dalam sidang tidak memeriksa dulu kebenaran informasi yang termuat dalam barang bukti yang telah mereka periksa.
Kedua, menurut Aziz para ahli yang dihadirkan tidak berkompeten untuk menilai muatan informasi yang termuat dalam barang bukti yang telah mereka periksa
Ketiga, Aziz berpendapat barang bukti berupa video yang dihadirkan terlalu tendensius karena dari belasan video yang diajukan sebagai barang bukti hanya satu video yang memuat gambar Munarman.
Diberitakan sebelumnya sebanyak tiga orang ahli digital forensik dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (14/2/2022).
Ketiga ahli tersebut yakni S, W, dan H.
Dalam sidang tersebut mereka di antaranya menjelaskan hasil pemeriksaan mereka atas permintaan penyidik Densus 88 terhadap sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.
Barang bukti tersebut di antaranya berupa beberapa ponsel, flashdisk, memory card, dan cakram DVD yang terkait dengan perkara.