Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Berencana Hapus Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri per 1 April 2022

Pemerintah berencana kurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) per 1 Maret 2022, mendatang.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Inza Maliana
zoom-in Pemerintah Berencana Hapus Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri per 1 April 2022
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan keterangan pers terkait Hasil Ratas PPKM, Senin (14/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berencana kurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) per 1 Maret 2022, mendatang.

Bahkan, 1 April 2022 atau sebelumnya, pemerintah akan meniadakan sistem karantina bagi PPLN.

Hal ini dilakukan jika kasus Covid-19 di Indonesia mulai menunjukkan perbaikan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam ratas Evaluasi PPKM, Senin (14/2/2022).

"Ketika beberapa negara di dunia sudah membebaskan (masa) karantina untuk masuk ke negaranya, pemerintahan akan tetap kebijakan karantina 5 hari bagi PPLN.

"Namun mulai minggu depan PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan Booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari," jelas Luhut.

Baca juga: Putus Penyebaran Omicron Pemerintah Disarankan Lanjutkan PPKM Level 3

Baca juga: Disiplin Prokes Longgar, Kota Tegal Naik ke PPKM Level Tiga

Dengan syarat, PPLN wajib melakukan PCR di hari ketiga dia masuk ke Indonesia.

Berita Rekomendasi

"(Yakni) dengan syarat di antaranya tetap melakukan entry dan exit PCR dihari ketiga di pagi hari."

"Dan PPLN boleh keluar karantina ketika hasil PCR-nya negatif."

"PPLN yang telah selesai karantina wajib melakukan PCR tes di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatannya ke puskesmas terdekat."

"Kedepan, jika situasi terus membaik, pada tanggal 1 Maret, pemerintah mungkin akan menurunkan masa karantina selama tiga Hari."

"Dan jika terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak menutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April, PPLN tidak akan lagi ada masa karantina bagi PPLN," lanjut Luhut.

Baca juga: Berharap Cakupan Vaksin Covid-19 Hingga 100 Persen, Dapat Geser Status Pandemi Menjadi Endemi

Namun, kata Luhut, hal ini bergantung pada situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Luhut juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyebaran varian Omicron.

Meskipun jumlah kematian per 13 Februari 2022 menunjukkan angka 111 orang, Luhut menyebut jumlah ini masih jauh dibawah standart WHO, yaitu sebesar 60%.

Untuk itu, masyarakat tidak perlu terlalu khawatir berlebihan ketika kasus masih dijumpai di sekitar kita.

"Dari pengalaman kita semua, saya mereka yang positif tidak terlalu lama kemudian menjadi negatif kembali."

"Mereka hanya perlu diisolasi mandiri, mengkonsumsi obat-obatan yang dianjurkan dan beristirahat di rumah."

Baca juga: Epidemiolog Minta Pemerintah Audit Kematian Pasien Covid-19 Meski Telah Vaksin 2 Kali

Baca juga: Total 17 Pegawai di PN Tangerang Tertular Covid-19, Mulai dari Hakim, Panitera hingga Sekuriti

"Data-data menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat terinfeksi mengalami OTG bahkan gejala ringan."

"Mereka yang bergejala berat hingga meninggal, terindikasi sebagai orang-orang memiliki komorbid," jelas Luhut.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas