Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Agen Intelijen

Tunjangan Agen Intelijen diberikan setiap bulan, hanya kepada ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Agen Intelijen
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Laboratorium Mobile BIN - Petugas laboratorium mobile covid milik Badan Intelijen Negara (BIN) sedang berdialog dengan rekannya di sela-sela kesibukan pemeriksaan di halaman Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin(4/8/2020). Penentuan reaktif Covid dalam pemeriksaan di lab selama 5 jam. (Warta kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikan tunjangan agen intelijen.

Kenaikan tunjangan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang diteken Presiden pada 24 Januari 2022.

"Tunjangan Agen Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 1 Perpres tersebut dikutip Tribunnews.Com, Senin (14/2/2022).

Tunjangan Agen Intelijen diberikan setiap bulan, hanya kepada ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen.

Baca juga: Ini Besaran Gaji+Tunjangan Lurah dan Camat di Jakarta yang Disebut-sebut Tertinggi di Indonesia

Pemberian Tunjangan Agen Intelijen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil tidak bertugas lagi sebagai agen intelijen atau diangkat dalam jabatan struktural, serta jabatan fungsional lain.

"Pemberian Tunjangan Agen Intelijen bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi pasal 4.

Berita Rekomendasi

Adapun kenaikan tunjangan agen intelijen tersebut bermacam-macam tergantung pangkat atau golongan.

Agen intelijen ahli utama mendapat tunjangan paling besar, yaitu Rp2.217.000 per bulan.

Untuk agen intelijen ahli madya mendapat tunjangan sebanyak Rp1.848.000.

Tunjangan agen intelijen ahli muda sebesar Rp1.260.000. Sementara agen intelijen ahli pertama mendapat tunjangan Rp540.000.

Pada aturan sebelumnya tunjangan agen intelijen yakni sebesar Ahli Madya Rp 1,1 juta, Agen Muda Rp 750 ribu, Agen Pertama Rp 300 ribu. Untuk agen intelijen utama pada aturan sebelumnya tidak diatur besaran tunjangannya.

Ketentuan tunjangan agen intelijen tersebut mulai berlaku sejak Perpres diundangkan. adapun Perpres diundangkan pada 24 Januari 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas