Ada Jampidmil, Kejagung Dinilai Lebih Lengkap Tangani Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung memiliki penyidik yang lengkap ketimbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Prof Hibnu Nugroho menyoroti keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang kini sedang menangani dugaan kasus korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ini, Kejaksaan Agung memiliki penyidik yang lengkap ketimbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kejaksaan Agung kan sudah punya Jampidmil. Ada penyidik umum, ada penyelidik militer sehingga saya kira ini suatu langkah maju," katanya saat dihubungi, Selasa (16/2/2022).
Hibnu menjelaskan, selama ini penegak hukum mengalami kesulitan ketika menyidik adanya dugaan korupsi di lingkungan Kemhan.
"Ya (dugaan kasus) sebelumnya juga KPK tidak bisa," ucap Hibnu.
Saat ini, Kejagung tengah menangani dugaan kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kemhan periode 2015 hingga 2021.
Baca juga: Bagaimana Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Slot Orbit yang Diusut Kejagung?
Terkait hal itu, Kejagung menurut Hibnu perlu mendapatkan dukungan dari masyarakat.
Dia juga berharap Kejagung dapat menjalankan perannya semaksimal mungkin.
"Tinggal kita lihat saja nanti bagaimana kiprahnya. Ini harus ekstra hati-hati. Jadi semua lini tidak ada yang kebal hukum," ujarnya.
Kerugian Negara Rp 515 miliar
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan dugaan kerugian negara sementara dalam kasus tersebut Rp 515 miliar.
“Ada indikasi kerugian negara dalam sewa tersebut, sudah kita keluarkan sejumlah uang yang nilainya (Rp) 515 miliar. Untuk sementara, ini yang kita temukan,” ujar Febrie.
Febrie juga menyampaikan pihaknya telah melaksanakan gelar perkara atas kasus tersebut.
Gelar perkara bersama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM-Pidmil) serta pihak lain dari unsur militer serta Kemhan.
Baca juga: MAKI Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan
Menurut Febrie, hasil gelar perkara tersebut untuk mendalami proses penyewaan satelit, proses pembayaran, serta pemaparan adanya indikasi kuat yang melawan hukum berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Kemudian, gelar perkara ini diputuskan terkait adanya unsur pidana dari keterlibatan pihak sipil dan militer.
“Karena itu kita usul ke Pak Jaksa Agung agar ditangani koneksitas. Maka tindaklanjut kasus itu dilakukan oleh Pak JAM-Pidmil,” kata Febrie.