Herry Divonis Seumur Hidup, KPAI Soroti Keadilan untuk 13 Korban dan 9 Bayi: Ganti Rugi Sangat Kecil
KPAI mengapresiasi perhatian semua pihak atas kasus ini dan dukungan kuat penegakan hukum atas kasus kejahatan seksual Herry Wirawan
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa.
Merespon hal itu, Komisioner KPAI Retno Listyarti menyatakan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghormati keputusan majelis Hakim.
Meski demikian, keputusan ini belum final, masih ada pengadilan banding dan bahkan pengadilan kasasi.
"KPAI mengapresiasi perhatian semua pihak atas kasus ini dan dukungan kuat penegakan hukum atas kasus kejahatan seksual Herry Wirawan," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (15/2/2022).
Retno menuturkan, penegakan hukum sangat penting untuk menimbulkan efek jera kepada para predator anak.
Selain itu penegakan hukum juga harus memperhatikan keadilan bagi korban.
Dirinya pun menyoroti keadilan yang harusnya didapatkan para korban yakni 13 anak korban dan 9 bayi.
Baca juga: DERETAN Kejahatan Herry Wirawan, Guru Pemerkosa 13 Santriwati, Divonis Penjara Seumur Hidup
"Restitusi (ganti rugi dari pelaku atau pihak ketiga ke korban) yang diputuskan untuk para korban sangat kecil," imbuhnya.
Apalagi restitusi itu dibebankan kepada Kementerian PPPA.
"KPPPA sendiri anggarannya sudah sangat kecil dibandingkan kementerian lainnya. Sedangkan penyitaan asset yayasan HW dan pelelangannya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang nilai assetnya juga belum jelas dan diperuntukan perawatan kepada para korban," ungkapnya.
Oleh karena itu, Retno Listyarti mengajak semua pihak untuk lebih konsen kepada keadilan bagi 13 anak korban maupun 9 bayi yang dilahirkan.
Para korban masih memiliki masa depan yang panjang dan sebagai anak mereka memiliki hak untuk hidup, hak untuk tumbuh kembang dengan optimal seperti hak atas kesehatan yang tertinggi, hak atas pendidikan, hak partisipasi, hak kesejahteraan, dan lainnya.
Termasuk hak untuk anak memperoleh pemulihan psikis yang pasti menimbulkan trauma yang berat dan proses pemulihannya pasti sangatlah lama dan panjang, tidak sama untuk masing-masing korban.
"Begitupun biaya hidup sehari-hari, biaya pendidikan dan biaya kesehatan 13 korban dan 9 bayinya pasti lebih besar dari angka restitusi maupun lelang harta yayasan," kata Retno.
Selain itu, keputusan penyerahan kekayaan yayasan HW, seharusnya berpatokan pada UU Yayasan, dimana ada pihak yang berhak menerima penyerahan dan hak mengelola harta kekayaan dari sebuah yayasan.
Baca juga: Keluarga Santriwati Kecewa Berat Karena Herry Wirawan Tidak Dihukum Mati
Ia pun berharap APBN juga dapat membiayai anak-anak korban dan bayinya melalui mekanisme berbagai program pemerintah pusat, misalnya program KIP (Kartu Indonesia Pintar); KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan PKH (Program Keluarga Harapan).
"Mereka seharusnya otomatis dapat sebagai bentuk pemenuhan hak-hak anak oleh Negara," harap dia.