Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Herry Wirawan Divonis Hari Ini, Pakar Hukum Pidana: Keterlaluan Jika Dihukum Ringan

Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan menyatakan harapannya kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang maksimal. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Herry Wirawan Divonis Hari Ini, Pakar Hukum Pidana: Keterlaluan Jika Dihukum Ringan
Tangkap layar Kompas TV
Sidang vonis kasus dugaan perkosaan belasan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, digelar hari ini, Selasa (15/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM- Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat akan menggelar sidang putusan Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati pada Selasa (15/2) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan menyatakan harapannya kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang maksimal. 

"Karena menurut saya hal ini sangat menistakan, tidak menistakan terhadap agama dan negara tetapi lebih ke keyakinan agama tertentu yang dirusak, jadi kalau hukumannya ringan ya keterlaluan," tutur Asep dikutip dari KompasTV, Selasa (15/2/2022)

Dalam kasus Herry Wirawan ini, menurutnya  perilaku yang sudah tidak bisa ditolerir. 

Pasalnya dia melakukan tindakan keji dengan membawa label agamanya.

Tak hanya itu, perbuatan keji tersebut dilakukan selama bertahun-tahun pada muridnya yang dibawah umur. 

Asep juga mempertimbangkan psikologis korban yang dirusak masa depannya. 

BERITA REKOMENDASI

Ia menjelasakan secara yuridis hukumannya juga dianut, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam Undang-undang (UU) perlindungan anak. 

Jadi menurutnya dengan mempertimbangakan faktor filosofis, yuridis dan sosiologis, sudah sepantasnya hukuman mati dan kebiri layak untuk terdakwa Herry Wirawan. 

Baca juga: Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati Dikabulkan

Diwartakan TribunJabar.id, sebelumnya, keluarga korban juga berharap tuntutan hukuman mati dikabulkan oleh majelis hakim. 

Satu diantara keluarga korban di Garut, AN (34), mengatakan, meskipun hukuman mati tidak bisa mengobati luka yang dalam akibat berbuat bejat pelaku, setidaknya itulah yang diharapkan pihak keluarga.

"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," ujar AN saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (14/2/2022).


Tindakannya yang telah merampas masa depan korban, menurutnya, tidak pantas dihukum ringan.

Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas