Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati Dikabulkan

Herry Wirawan menjalani sidang putusan hari ini, keluarga korban meminta hukuman mati dikabulkan

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati Dikabulkan
Tangkap layar Kompas TV
Sidang vonis kasus dugaan perkosaan belasan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, digelar hari ini, Selasa (15/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM- Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat akan menggelar sidang putusan Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati pada Selasa (15/2) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Herry akan mendengarkan secara langsung vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim PN Bandung.

"Informasi terakhir yang saya dapat akan dihadirkan," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil dikutip dari TribunJabar.id, Senin (14/2/2022).

Menyikapi hal tersebut, keluarga korban berharap tuntutan hukuman mati Herry Wirawan dikabulkan.

Satu diantara keluarga korban di Garut, AN (34), mengatakan, meskipun hukuman mati tidak bisa mengobati luka yang dalam akibat berbuat bejat pelaku, setidaknya itulah yang diharapkan pihak keluarga.

"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," ujar AN saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Jawaban Jaksa: Guru Agama Herry Irawan Tetap Dituntut Hukuman Mati, Aset Dilelang

Tindakannya yang telah merampas masa depan korban, menurutnya, tidak pantas dihukum ringan.

BERITA TERKAIT

Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ungkap dia.

Menurutnya, pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan.

Diwartakan  sebelumnya, Herry Wirawan sempat meminta keringanan dari hukuman mati

Namun JPU tetap menuntut hukuman mati dan pemberatan.

"Kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan," ujar Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, kepada Tribunjabar.id, seusai meresmikan kampung Restoratif Justice, di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jumat (4/2/2022).

Seperti diketahui, Kepala Kejati Jawa Barat secara langsung memberi tuntutan kepada Herry ketika menjadi jaksa penuntut umum.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas