Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JHT dan JKP Masih Menjadi Polemik, Ada 3 Penyebab Gugurnya Hak dan Manfaat JKP bagi Pekerja

JHT dan JKP masih menjadi polemik, ada 3 penyebab gugurnya hak dan manfaat JKP bagi pekerja. Sedangkan JHT dapat diambil jika pekerja memenuhi syarat.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in JHT dan JKP Masih Menjadi Polemik, Ada 3 Penyebab Gugurnya Hak dan Manfaat JKP bagi Pekerja
TribunTimur.com
Ilustrasi Uang - JHT dan JKP masih menjadi polemik, ada 3 penyebab gugurnya hak dan manfaat JKP bagi pekerja. 

Manfaat JKP dapat diajukan oleh pekerja setelah memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan (1 tahun) dalam 24 bulan (2 tahun), serta telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja, tulis Pasal 19 Ayat 3.

Selain itu, pekerja yang menerima manfaat JKP karena PHK (baik pekerja tetap/kontrak), harus bersedia untuk bekerja kembali, sesuai Pasal 19 Ayat 2.

Baca juga: Polemik JHT Cair Usia 56 Tahun, Airlangga: Agar Akumulasi Iuran dan Manfaat Diterima Lebih Besar

Menurut Pasal 21 Ayat 1, berikut besaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan:

1. Uang Tunai berupa 45 persen gaji 3 bulan pertama.

2. Uang Tunai sebesar 25 persen gaji 3 bulan berikutnya maksimal 6 bulan.

Ketentuan Hilangnya Hak Atas Manfaat JKP

Dalam Peraturan Kemnaker Nomor 37 Tahun 2021, Pasal 40 Ayat 1, disebutkan hak atas manfaat JKP dapat hilang, jika pekerja:

BERITA TERKAIT

- Tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama tiga bulan sejak terkena PHK.

- Telah mendapatkan pekerjaan

- Meninggal dunia

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait JKP

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas