Kejagung Ungkap Progres Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 BT oleh Kemenhan
Jampidsus Febrie Ardiansyah mengungkapkan progres kelanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan satelit slot orbit oleh Kemenhan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah mengungkapkan progres kelanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan satelit slot orbit oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Satelit yang dimaksud adalah Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkumham) slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).
Terkait kasus tersebut, kata Febrie, memang kuat adanya keterlibatan dari sipil dan oknum TNI.
Hal tersebut diungkapkan Febrie melalui konferensi pers yang disiarkan virtual melalui Kompas Tv, Selasa (15/1/2022).
"Tindak pidana korupsi yang kita selidiki, tadi telah kita peroleh kesimpulan bahwa yang pertama (dengan mengacu alat bukti tersebut) memang kuat ada keterlibatan dari sipil dan oknum TNI."
"Oleh karena itu kita usul ke Pak Jaksa Agung agar ditangani koneksitas yang selanjutnya akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil)," ungkap Febrie.
Baca juga: Jaksa Agung Bentuk Tim Koneksitas Usut Kasus Dugaan Korupsi Satelit di Kemhan
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Dorong Jaksa Agung Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
Febri ingin penyidikan terkait dengan kasus ini dapat dilakukan secara terbuka dan transparan.
"Karena ini perkara prioritas, sehingga kita berusaha menyelesaikan dengan cepat."
"Dan ini belum genap sebulan, kita sudah ada progres penyidikan yang cukup baik (yakni) saya lihat dari kumpulan bukti."
"Untuk (mendapatkan persamaan dalam) pemahaman, saya berkoordinasi dengan Jampidmil, sehingga pada hari ini mengundang pihak Puspom TNI, Babinkum TNI kemudian dari Irjen Kemenhan."
"(Pertemuan tersebut dilakukan) agar terbuka dalam proses penanganannya."
"Sehingga alat bukti dari sudah kita gelar, kita lihat bagaiama proses sewanya, proses pembayarannya kemudian kita sampaikan bahwa ada hal-hal yang indikasi kuat melawan hukum semua itu dari alat bukti yang telah kita temukan," jelas Febri.
Baca juga: PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean Hari Ini
Pihaknya juga juga sudah menemukan bahwa ada indikasi kerugian negara.
Karena dalam sewa tersebut, sudah kita keluarkan sejumlah uang yang nilainya 515,429 miliar.