Khalid Basalamah Dilaporkan oleh Sandy Tumiwa ke Bareskrim Polri Soal Ujaran 'Wayang Dilarang Agama'
Pelaporan itu rencananya akan dilayangkan pada Selasa (15/2/2022) ini sekitar pukul 15.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor senior yang juga menjabat sebagai ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila (SKP) Sandy Tumiwa berencana melayangkan laporan ke Bareskrim Mabes Polri terhadap Khalid Basalamah.
Pelaporan itu rencananya akan dilayangkan pada Selasa (15/2/2022) ini sekitar pukul 15.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri.
Adapun pelaporan itu berkaitan dengan ujaran Khalid di media sosial yang menyatakan kalau wayang dilarang oleh agama dan lebih baik dimusnahkan.
"Menanggapi perihal ini saya (Sandy Tumiwa) yang bertujuan menempatkan suatu nilai kehidupan secara benar, baik sisi budaya dan sisi keyakinan. Yang sesunguhnya saling mengisi," kata Sandy dalam keterangannya kepada awak media.
Baca juga: Khalid Basalamah Minta Maaf Soal Ceramah Tentang Wayang: Tak ada Kata-kata Saya yang Mengharamkan
Sandy mengungkapkan, atas rencana laporannya itu pihaknya bertujuan untuk menyadarkan kembali kepada seluruh warga negara Indonesia tentang idiologi Negara Pancasila.
Kata dia, Wayang atau budaya yang ada di Indonesia ini tentunya memiliki nilai dan adat istiadat yang baik.
"Dan benar-benar dalam memberikan efek positif dalam kehidupan, harus dipertahankan di bumi pertiwi," kata dia.
Efek positif yang di maksud kata Sandy, mencakup seluruh sendi kehidupan.
Dirinya berharap, atas adanya pernyataan dari Khalid ini jangan sampai ada oknum Islam dengan mengatasnamakan Islam membawa hal akidah malah merusak agama Islam itu sendiri.
"Nah oknum-oknum demikian harus di sadarkan, sebab apa perlu disadarkan," tukasnya.
Sandy menyebut, pihaknya telah membuat laporan polisi (LP) terhadap Khalid Basalamah di Bareskrim Mabes Polri dengan sangkaan melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Perhimpunan Hukum Pidana juncto Pasal 156 KUHP.
Baca juga: Soal Video Tak Usah Ikut Nyanyikan Lagu Indonesia Raya, Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
Kendati demikian kata dia, sangkaan pasal tersebut bisa berubah seiring berjalannya proses hukum yang nantinya diterapkan oleh kepolisian.
Sebelumnya, Ustadz Khalid Basalamah mengklarifikasi potongan ceramahnya terkait ramainya persoalan wayang yang disebut bertentangan dengan tradisi islam.