Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Nilai Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Herry Wirawan Sudah Tepat

Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry hukuman mati.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pakar Hukum Nilai Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Herry Wirawan Sudah Tepat
Humas Kejati Jabar via TribunJabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana, Agustinus Pohan turut menyoroti vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap Herry Wirawan.

Herry adalah terdakwa  kasus rudapaksa terhadap 13 santri.

Dalam perkara itu, pemilik pondok pesantren sekaligus pengajar divonis hukuman penjara seumur hidup.

Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry hukuman mati.

Kata Agustinus, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah tepat dan adil sebab putusan itu dinyatakan merupakan pidana yang berat.

"Pada hemat saya putusan sudah tepat dan adil, pidana seumur hidup adalah pidana yang sangat berat," kata Agustinus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup: Keluarga Korban Kecewa Hingga Komentar Menteri PPPA

BERITA TERKAIT

Tak hanya itu, Agustinus juga menyatakan, putusan majelis hakim PN Bandung juga sudah setara dengan apa yang dilakukan oleh Herry Wirawan.

Maka kata dia, dengan putusan dari hakim, terdakwa yang melakukan aksi bejat terhadap beberapa santrinya itu akan mendekam di balik jeruji besi hingga akhir hayatnya.

"Setara dengan kejahatannya yang juga sangat serius. Terpidana akan menjalani pidana penjara hingga akhir hayatnya," tukas dia.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak menjatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia untuk Herry Wirawan yang merudapaksa santriwati hingga hamil.

Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022), hakim menyatakan Herry Wirawan bersalah.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Suryo, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa Kejati Jabar yang menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas