Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Komisi X DPR Paparkan Isu Krusial di RUU Sistem Keolahragaan Nasional

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul FIkri Faqih menyatakan RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang akan disahkan menjadi UU Keolahragaan, akhirnya

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pimpinan Komisi X DPR Paparkan Isu Krusial di RUU Sistem Keolahragaan Nasional
dpr.go.id
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul FIkri Faqih. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyatakan RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang akan disahkan menjadi UU Keolahragaan, akhirnya rampung dibahas. 

"Sekarang dibutuhkan keseriusan stakeholder pemerintah dan pelaku olahraga di tanah air untuk menjalankan regulasi ini secara penuh, karena tidak mudah, ” kata Fikri usai rapat pengambilan keputusan pembahasan tingkat 1 RUU tersebut di DPR, Senin (14/2/2022).

Fikri menjelaskan ada sejumlah isu krusial yang diatur dalam RUU SKN itu.

Isu pertama adalah soal perubahan nomenklatur olahraga rekreasi menjadi olahraga masyarakat. 

"Sebagai bagian dari tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), RUU ini menekankan, pembangunan nasional di bidang keolahragaan diarahkan untuk tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat, maka disepakati penggunaan kata olahraga masyarakat,” kata legislator PKS ini.

Terkait isu kesejahteraan bagi pelaku olahraga nasional, UU ini mengatur penguatan olahragawan sebagai profesi, dan pengaturan mengenai kesejahteraan serta penghargaannya, 

Berita Rekomendasi

"Bukan hanya dalam bentuk pemberian kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, dan kewarganegaraan, melainkan juga perlindungan jaminan sosial melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)," ujar Fikri.

Dalam hal pendanaan, RUU ini mengatur mengenai adanya dana perwalian keolahragaan, yaitu dana hibah yang diberikan oleh satu atau beberapa pemberi hibah yang dikelola secara mandiri dan profesional oleh lembaga nonpemerintah sebagai wali amanat. 

"Bantuan dana olahraga langsung ke cabang olahraga untuk di pusat. Adapun untuk di daerah bantuan dana olahraga bisa melalui KONI atau langsung ke cabang olahraga melalui hibah,” ujarnya. 

Selain itu, dalam hal kelembagaan KONI-KOI, adanya pengaturan yang jelas mengenai tugas dan kewenangan KONI-KOI, serta penguatan sinergitas KONI-KOI.

Di mana KONI memiliki kewenangan memberikan rekomendasi ke KOI untuk mengirim atlet ke ajang internasional, dan KOI harus melaksanakan rekomendasi KONI tersebut. 

"Dengan demikian terjadi sinergi dan kolaborasi yang baik diantara kedua Lembaga tersebut,” ucap Fikri. 

Dalam hal pemajuan olahraga prestasi, dalam UU ini adanya pengaturan mengenai desain besar olahraga nasional untuk pusat dan desain olahraga daerah untuk daerah provinsi/kabupaten/kota. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas