PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean Hari Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Ferdinand Hutahaean hari ini, Selasa (15/2/2022).
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) Ferdinand Hutahaean hari ini, Selasa (15/2/2022).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang Sujono.
Hari Senin (24/1/2022) lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap II atas tersangka Ferdinand Hutahaean.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 24 Januari 2022.
Penyidik Polri turut membawa sejumlah barang bukti saat proses pelimpahan tahap II tersebut.
"Pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dan penyidik Bareskrim Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Ferdinand Hutahaean," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).
Immanuel menuturkan Ferdinand Hutahaean nantinya akan tetap dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 12 Februari 2022.
"Selanjutnya terhadap tersangka Ferdinand Hutahaean dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2022," jelas dia.
Baca juga: Penampakan Surat Tulisan Tangan Permintaan Maaf dari Bui, Ferdinand Hutahaean: Mohon Bimbing Saya
Dalam kasus ini, Immanuel menyebutkan bahwa Ferdinand Hutahaean disangka melanggar pasal penyebaran berita bohong alias hoaks yang menimbulkan keonaran hingga menyebarkan ujaran kebencian.
"Tersangka Ferdinand Hutahaean diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau menyebarkannya berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum, menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) serta dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," pungkas Immanuel.
Atas perbuatannya itu, Ferdinand Hutahaean disangka melanggar pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 2 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Subsidair pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 2 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kedua, pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Lalu, pasal 156A huruf A KUHP dan pasal 156 KUHP.
Baca juga: JPU Terima Pelimpahan Tahap II Ferdinand Hutahaean, Tersangka Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim Polri