Tangani Covid-19, Kemenkes Masih Nunggak Rp 25 Triliun Tagihan RS
Masih ada tunggakan kepada rumah sakit senilai Rp 25 triliun terkait klaim biaya pelayanan pasien Covid-19.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI mengakui masih ada tunggakan kepada rumah sakit (RS) senilai Rp 25 triliun terkait klaim biaya pelayanan pasien Covid-19.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan (Kemenkes) RI Siti Khalimah mengingatkan, rumah sakit perlu disiplin dan kerja sama. Apabila ada perbaikan dokumen klaim maka segera diselesaikan.
“Semua akan terbayarkan apabila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua. Yang layak bayar akan kita bayarkan segera tapi kita sangat mengharapkan kerja sama dari rumah sakit,” katanya, Senin (14/2/2022).
Ia meminta agar pengelola rumah sakit melengkapi berkas dokumen yang dibutuhkan agar semua tagihan yang masuk bisa segera diproses.
“Sebenarnya pembayaran klaim RS itu kami tidak membedakan antara RS swasta dengan RS pemerintah. Jadi urutan pembayaran yang Rp 25 triliun belum dibayarkan itu adalah urutannya dari email yang dikirimkan dari kita oleh BPJS,” ucapnya.
Baca juga: Kasus Pasien Covid-19 Meninggal, 68 Persen Belum Dapat Vaksinasi Lengkap, Begini Imbauan Kemenkes
Selama 2021, pemerintah telah menerima klaim penanganan hingga Rp 90,2 triliun dari 1,7 juta kasus. Sementara yang sudah dibayarkan sampai akhir Desember 2021 Rp 62,68 triliun.
Siti menyebutkan ada klaim 2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan. Klaim itu terdiri dari Rp 680 miliar klaim kedaluwarsa dan tidak sesuai, serta Rp1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan.
Baca juga: 6 Bayi di Serang Banten Dirawat di Rumah Sakit Karena Positif Covid-19
Namun demikian ia mengingatkan agar rumah sakit segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum 28 Februari 2022.
Siti Khalimah menuturkan, tunggakan biaya pelayanan pasien Covid-19 sebesar Rp 25 triliun, tersebar di seluruh rumah sakit, baik pemerintah, daerah, hingga swasta. "Ini ada di semua RS, baik pemerintah pusat, RSUD maupun swasta," kata dia.
Baca juga: Ada Gejala Batuk dan Demam, Menkes Imbau Pasien Covid-19 Isoman di Rumah
Ia menjelaskan, tunggakan terjadi pada pelayanan bulan Oktober hingga Desember 2021.
"Karena memang belum masa kedaluwarsa klaim. Masa kedaluwarsa klaim 2021 kan sampai akhir tahun. Masa kadaluwarsa klaim November adalah di akhir Januari, dan masa kedaluwarsa klaim Desember adalah akhir Februari," jelasnya.
Siti Khalimah memaparkan, saat klaim masuk, maka pembayaran tidak langsung bisa dilakukan. Harus dilakukan proses verifikasi oleh BPJS Kesehatan.
"Jadi tidak bisa langsung kami bayarkan sebelum BPJS memverifikasi dan mengeluarkan BAHV (berita acara hasil verifikasi)," tutur perempuan berhijab ini.
Tetap Ditanggung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.