Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali, 4 Daerah di Level 1, 66 Daerah ke Level 3

Daftar wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali. Sebanyak 66 daerah masuk PPKM level 3, 58 daerah level 2, dan 4 daerah berada di level 1.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in UPDATE Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali, 4 Daerah di Level 1, 66 Daerah ke Level 3
Warta Kota/Henry Lopulalan
Warga sedang asyik menikmati akhir pekan bersama keluarga di Taman Lapangan Banteng, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (13/2/2022). DKI Jakarta masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, tapi tidak menutup kembali taman-taman umum dari kunjungan warga. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Jawa-Bali.

PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali diperpanjang selama sepekan, yaitu 15-21 Februari 2022.

Pada perpanjangan PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali kali ini, sejumlah daerah mengalami peningkatan level.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022, ada 66 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masuk PPKM level 3.

Baca juga: Kemendagri: Dari 30 Daerah di Jawa Bali Kini Tinggal 4 yang Masih Terapkan PPKM Level 1

Baca juga: Kemendagri Jelaskan Beberapa Perubahan Peraturan di PPKM Level 3

Jumlah ini meningkat signifikan dari yang sebelumnya 41 daerah.

Kemudian, ada 58 kabupaten/kota masuk PPKM level 2 dan ada empat kabupaten/kota berada di level 1 PPKM.

Selengkapnya, inilah daftar terbaru wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali dikutip dari salinan Inmendagri nomor 10/2022:

BERITA REKOMENDASI

1. DKI Jakarta

PPKM Level 3

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur


- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas