Daftar 6 Jenis Program Jaminan Sosial: JKN, JKK, JHT, JP, JKM dan JKP
Semua program jaminan sosial mempunyai prinsip, tujuan, coverage dan manfaat yang berbeda. Simak 6 jaminan sosial yang ada di Indonesia.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar daoat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, jaminan sosial mempunyai prinsip yang berbeda.
"Semua program jaminan sosial mempunyai prinsip, tujuan, coverage dan manfaat yang berbeda," ujar Ida melalui keterangan persnya di kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI (15/2/2022).
Baca juga: Pemerintah: Pekerja yang Terkena PHK Terima Dana Lebih Besar Lewat JKP Dibanding JHT
Artinya, tata cara dan persyaratannya pun berbeda.
Jenis program jaminan sosial meliputi :
a. Jaminan kesehatan (JKN)
Apabila pekerja sakit, maka akan dicover oleh JKN.
b. Jaminan kecelakaan kerja (JKK)
Bagi pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan kerja, maka akan dicover oleh program JKK.
c. Jaminan hari tua (JHT)
Jika pekerja/buruh memasuki hari tua, ada program JHT.
d. Jaminan pensiun (JP)
Bila memasuki usia pensiun. maka akan dicover oleh Jaminan Pensiun (JP).
e. Jaminan kematian (JKM)