DPR Ramai-ramai Minta Pengusaha Patuhi PPKM Salah Satunya Wajib WFH Bagi Karyawan
DPR RI meminta para pengusaha menjalankan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR RI meminta para pengusaha menjalankan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM Jawa Bali hingga 21 Februari 2022.
“Dunia usaha juga mempunyai kewajiban yang sama dengan kita semua yaitu berpartisipasi aktif mendukung kebijakan pemerintah dalam pengendalian pandemi. Untuk itu, dunia usaha perlu untuk mematuhi aturan PPKM,” kata Anggota Komisi IX DPR Elva Hartati dalam pernyataannya, Rabu(16/2/2022).
Elva sangat setuju dengan keputusan pemerintah yang memperpanjang PPKM Jawa Bali hingga 21 Februari 2022 itu.
“Saya sangat setuju dengan perpanjangan ini dengan peningkatan positivity rate kita yang saat ini mencapai 32,9% jauh di atas yang direkomendasikan WHO. Jadi pengetatan pembatasan sosial harus dilakukan demi menjaga agar pandemi tidak terus memburuk kondisinya,” kata Elva.
Baca juga: Hari Ini Buruh Akan Unjuk Rasa Tuntut Menaker Diganti, Said Iqbal: Terlalu Pro Pengusaha
Anggota Komisi IX DPR Saniatul Lativa juga menyampaikan pendapat yang sama.
Menurutnya, dunia usaha harus mematuhi sesuai dengan SE (Surat edaran, red) Mendagri tentang PPKM.
Saniatul juga mendukung perpanjangan PPKM tersebut. Alasannya, karena kasus Covid-19 varian Omicron di Tanah Air yang semakin meningkat.
“Melihat situasi Omicron yang terus meningkat saya setuju jika PPKM Jawa Bali diperpanjang sampai dengan 21 Februari demi keselamatan semuanya,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Nurhadi meminta agar tindakan tegas diberikan kepada kantor-kantor yang melanggar aturan PPKM tersebut.
Menurut dia, seharusnya work from home (WFH) atau bekerja dari rumah diterapkan semua kantor-kantor yang menjadi klaster Covid-19.
“Bila terbukti kantor-kantor menjadi klaster terbesar penularan Covid-19, harusnya kantor harus mulai WFH, termasuk potensi kerumunan masyarakat yang lain juga mesti dicegah dan ditegakkan sanksinya,” kata Nurhadi.(Willy Widianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.