Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Buruh Akan Unjuk Rasa Tuntut Menaker Diganti, Said Iqbal: Terlalu Pro Pengusaha

Salah satu tuntutannya, mendesak presiden mengganti Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seluruh serikat buruh di Indonesia akan melangsungkan aksi unjuk rasa pada Rabu (16/2/2022).

Satu tuntutannya, mendesak presiden mengganti Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Hal ini disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal pada konferensi pers, pada Selasa (15/2/2022).

Di Jakarta, unjuk rasa akan dilakukan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Said Iqbal mengatakan ada dua tuntutan yang akan disampaikan.

Pertama, mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Kedua, mendesak presiden mengganti Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

BERITA TERKAIT

Menurut Said Iqbal, Ida Fauziyah adalah Menteri Ketenagakerjaan yang terlalu pro pada pengusaha.

"Karena Menteri ketenagakerjaan ini sudah sering melukai dan menyakiti hati para buruh dengan kebijakan-kebijakannya. Terlalu pro pengusaha,” kata Said Iqbal.

Presiden KSPI itu mengulik kembali kebijakan Menteri Ida yang menuai polemik.

Diantaranya aturan Omnibus Law, hingga kebijakan PP Nomor 36 Tahun 2021 terkait upah minimum (UM) yang disebutnya hanya setengah harga biaya ke toilet umum.

“Menyakitkan sekali karakter Menteri Ketenagakerjaan, ini dalam kebijakannya, bukan soal pribadinya,” kata Said Iqbal.

Ia mengatakan secara personal, Menteri Ida memiliki pribadi yang hangat, humble dan sederhana.

Said Iqbal menegaskan kalau yang ia singgung adalah kebijakan dari Menaker saat ini yang tiba-tiba mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Tidak ada hujan dan angin, semua sedang baik-baik saja dalam artian buruh telah menghormati keputusan yang dikeluarkan Presiden Jokowi,” ujarnya.

Sadi Iqbal menegaskan KSPI tidak pernah diajak bicara oleh Menaker untuk membahas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Termasuk konfederasi serikat buruh lainnya yang ada di lembaga tripartit nasional tidak pernah diajak bicara tentang Permenaker ini.

“Keputusan ini menyakiti hati buruh, maka tuntutan besok yang kedua adalah ganti Menteri Ketenagakerjaan. Tapi itu jadi hak Prerogatif Presiden,” ujarnya.

“Menteri ini tidak bisa bekerja dengan baik, Menteri terburuk sepanjang Republik ini, walau pribadinya hangat,” lanjutnya.

Secara bersamaan, buruh di wilayah lain juga akan menggelar aksi di kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat baik kabupaten/kota atau provinsi masing-masing dan si kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Said Iqbal juga mengatakan aksi unjuk rasa akan mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang ketat, berkoordinasi aparat pengamanan.

Oleh karena itu aksi hari ini hanya akan diikuti oleh ribuan buruh saja dari rencana awal puluhan ribu buruh.

Polres Metro Jakarta Selatan Kerahkan 800 Personel

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya menurunkan ratusan personel untuk mengamankan jalannya aksi demonstrasi ini.

"Untuk jumlah personel yang kami siapkan itu ada kurang lebih 10 SSK atau satuan setingkat kompi. Itu terdiri dari 1 SSK sekitar 80 atau 90 personel, jadi total sekitar 800 personil yang kita bagi di dua lokasi, yakni di lokasi di Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan," kata Budhi Herdi Susianto ditemui di kantor Kemnaker, Rabu (16/2/2022).

Selain itu, Budhi menjelaskan pasukan yang disiapkan terdiri dari satuan setingkat kompi didukung perlengkapan yang sudah sesuai standar pengamanan unjuk rasa. Pihaknya juga menerjunkan personel Sabhara dan Brimob untuk mengamankan jalannya aksi.

"Kita dukung dengan lapis-lapis kekuatan sehingga yang dibawa oleh teman-teman juga dari Sabhara, yang seperti tameng dan sebagainya itu juga sudah standar, dan itu memang melekat pada setiap kegiatan pengamanan unjuk rasa. Kami dibantu juga teman-teman dari Brimob sebagai pintu atau garda terakhir, tentunya mereka juga sudah disiapkan dengan water cannon dan sebagainya," tambahnya.

Demo buruh kali ini menyuarakan protes pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan di saat usia 56 Tahun. buruh digelar untuk menolak aturan baru mengenai cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Demo yang dimotori Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia itu menyuarakan dua tuntuatan yaitu cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dan copot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.(Larasati Dyah Utami/Fandi Permana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas