Hari Ini, Munarman Akan Berikan Keterangan dalam Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Terorisme
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Rabu.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman hari ini, Rabu (16/2/2022).
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, untuk sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan terdakwa Munarman atas perkara yang menjeratnya.
"Ada (untuk persidangan) agenda pemeriksaan terdakwa," kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/2/2022).
Jika merujuk pada persidangan sebelumnya, kata Alex sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.
"Kalau ga ada halangan, pukul 09.00 dimulai," ucapnya.
Baca juga: Munarman Siapkan Bukti Hadapi Sidang Pemeriksaan Terdakwa Dugaan Terorisme yang Digelar Lusa
Sebagai informasi, pada perkara ini, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengagendakan pemeriksaan terdakwa terlebih dahulu dibandingkan menghadirkan saksi-saksi dan ahli dari Munarman.
Dengan begitu, untuk kesempatan tim Munarman menghadirkan saksi A de charge atau meringankan akan diagendakan pada Senin (21/2/2022) mendatang.
Dalam menghadapi agenda pemeriksaan terdakwa, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan menyiapkan sejumlah bukti di antaranya berupa foto maupun video.
"Kalau keterangan terdakwa kan ya kita hanya menyiapkan bukti-bukti yang memang nanti kita sodorkan ke majelis hakim, video, atau foto, dan lain-lain," kata Aziz usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (14/2/2022).
Selain itu, menghadapi agenda selanjutnya yakni saksi dan ahli dari terdakwa, Aziz mengatakan akan menghadirkan 15 sampai 17 orang termasuk ahli.
Baca juga: Kuasa Hukum Munarman Bantah Kliennya Disebut Jadi Rajin Salat Setelah Kenal Fauzan Al Ansori
"Kurang lebih 15 sampai 17 (orang), itu sudah termasuk ahli. Jadi itu yang kita persiapkan," kata Aziz.
Menanggapi keterangan ahli dalam sidang kemarin, Aziz mencatat setidaknya tiga hal yang menjadi konsen pihaknya.
Pertama, menurutnya para ahli yang dihadirkan dalam sidang tidak memeriksa dulu kebenaran informasi yang termuat dalam barang bukti yang telah mereka periksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.